Jakarta, MINA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso menegaskan, informasi bahwa pasal 14 yang mengatur persyaratan auditor halal harus muslim dihapus dalam UU Cipta Kerja adalah tidak benar.
“Pasal 14 tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja. Auditor halal harus seorang warga negara Indonesia dan beragama Islam,” tegas Sukoso melalui laman Kemenag, Jumat (16/10)
Penegasan ini menanggapi Viral di media sosial rekaman video seseorang yang menyampaikan Pasal 14 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dihapus dalam UU Cipta Kerja..
Pasal 14 mengatur tentang syarat auditor halal harus beragama Islam. Kemudian orang tersebut berkesimpulan bahwa UU Cipta Kerja membolehkan non muslim sebagai auditor halal.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Menurut Sukoso, pasal 14 mengatur bahwa auditor halal diangkat dan diberhentikan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH harus memenuhi lima persyaratan.
Pertama, warga negara Indonesia atau WNI. Kedua, beragama Islam. Ketiga, berpendidikan minimal S1 bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian.
Syarat keempat, memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam. “Kelima, mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan,” tegasnya.
Sukoso mengajak masyarakat untuk mengkonfirmasi setiap informasi terkait sertifikasi halal yang belum jelas kebenarannya kepada Kementerian Agama. Pertanyaan bisa diajukan melalui email: melalui humas@halal.go.id atau halal.go.id">pengaduan@halal.go.id (R/R4/P1)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?