Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH Akan Berkantor di Gedung Lab Halal Pondok Gede

habibi - Senin, 24 April 2017 - 16:20 WIB

Senin, 24 April 2017 - 16:20 WIB

653 Views ㅤ

(Gedung Laboratorium Halal Pondok Gede, Jakarta Timur. Foto: Indoplaces)

(Gedung Laboratorium Halal Pondok Gede, Jakarta Timur. Foto: Indoplaces)

Jakarta, 27 Rajab 1438/ 24 April 2017 (MINA) –  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebuah badan baru di Kementerian Agama (Kemenag) akan mulai berkantor pada Rabu, 26 April 2017 di Gedung Laboratorium Halal Pondok Gede, Jakarta Timur.

“Insya Allah, Rabu tanggal 26 April 2017, kawan-kawan pejabat BPJPH sudah bisa mulai berkantor di Gedung Laboratorium Halal Pondok Gede,” kata Kepala Biro Umum Setjen Kementerian Agama, Syafrizal usai memimpin rapat persiapan kantor BPJPH di Gedung Lab Halal Pondok Gede Jakarta, Senin (25/4).

Ia menambahkan, saat ini Biro Umum Kementerian Agama terus mempersiapkan kelengkapan perkantoran BPJPH, mulai dari meja kursi, lemari, ruang penerima tamu, dan lainnya. Biro Umum juga sedang memperbaiki beberapa fasilitas ruangan, seperti pendingin (AC), jaringan Listriknya, ruang kerja, dan kamar kecil atau toilet.

Dalam rilis pers yang disiarkan Kemenag, pembentukan BPJPH merupakan amanat dari UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH saat ini telah terbentuk dan masuk dalam struktur Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kemenag.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Hingga Diguyur Hujan Kamis Ini

BPJPH dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Struktur BPJPH terdiri atas Sekretariat dan tiga pusat, yaitu: Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, dan Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal.

Sedmentara itu, tugas BPJPH adalah melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedang Pasal 817 menyebutkan, BPJPH menyelenggarakan enam fungsi.

Yaitu, koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal, pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal, pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal, pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (L/R08/B05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat 2025, Catat Tanggalnya

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Halal