Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH: Bahan Baku Halal Minim di Dalam Negeri

Hamidah Juariyah - Senin, 5 April 2021 - 22:19 WIB

Senin, 5 April 2021 - 22:19 WIB

6 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menyatakan, sediaan bahan baku halal untuk sejumlah produk yang terkena kewajiban bersertifikat halal terhitung masih minim di dalam negeri. Dua di antaranya berkaitan dengan produk farmasi dan kosmetik.

“Bahan baku sediaan farmasi dan kosmetik sebagian besar masih impor dari beberapa negara produsen, ” kata Mastuki saat menjadi tamu undangan akademik ujian terbuka disertasi mahasiswa prodi doktor ilmu farmasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, secara virtual, Senin (5/4).

“Masih sedikit industri dalam negeri yang memproduksi dan menyediakan bahan baku halal. Karena itu, mendesak segera diadakan, ” ujarnya.

Promovenda atas nama Begum Fauziyah, dosen farmasi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Penelitiannya berjudul “Pengembangan Bahan Baku Selulosa dan Nanoselulosa Ampas Tebu (Saccharum Officinarum L.) Sebagai Upaya Mendukung Kemandirian Produksi Bahan Baku Sediaan Farmasi Halal”.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Dalam paparannya, ia menyebutkan, ampas tebu memenuhi persyaratan halal sebagai sumber bahan baku selulosa dan nanoselulosa sesuai parameter standar LPPOM-MUI.

BPJPH sangat mendukung pengembangan bahan baku alternatif sebagai upaya mendukung kemandirian produksi bahan baku sediaan farmasi halal. Saya berharap ketersediaan bahan baku halal industri farmasi dapat terpenuhi,” kata Mastuki.

“Ampas tebu merupakan residu dari industri gula yang jumlah produksinya melimpah setiap tahun. Sebanyak 35-40% ampas tebu dapat diperoleh dari total berat tebu yang digiling. Ampas tebu sangat potensial sebagai sumber bahan baku produksi selulosa dan nanoselulosa,” jelasnya. (R/Hju/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Halal