Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membahas jaminan produk halal terkait rencana impor daging sapi dari Chile.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas berita (brafak) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Santiago tentang rencana impor daging sapi dari Chile untuk kebutuhan menjelang lebaran 2021.
“(Pembahasan) ini merupakan pengalaman yang sangat baik. Kami berkomitmen betul agar koordinasi-koordinasi semacam ini secara intens dapat terus kita lakukan. Tujuannya tentu agar seluruh prosedur yang dimiliki, terkait regulasi-regulasi yang ada, dapat terkoordinasikan dengan baik,” kata Plt Kepala BPJPH Mastuki saat memimpin pertemuan, Jum’at (26/3).
Pembahasan tersebut melibatkan KBRI di Santiago, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Terkait peluang impor daging dari Chile, Mastuki mengatakan perlu koordinasi lebih lanjut di antara seluruh kementerian teknis terkait. Hal itu dimaksudkan agar seluruh prosedur dan regulasi terkait impor dapat terkomunikasikan dan terkoordinasikan dengan baik di antara seluruh K/L dan pemangku kepentingan terkait.
“Kami di BPJPH juga punya tugas melanjutkan kerja sama G-to-G di bidang Jaminan Produk Halal dengan Chile. Kami bergerak melakukan percepatan dengan terus berkoordinasi lanjut dengan K/L lain seperti ini,” imbuh Mastuki.
Di antaranya, BPJPH memproses penyiapan MRA (Mutual Recognition Agreement) dengan tiga lembaga halal di Chile yang telah mengajukan dokumen permohonan kerja sama ke BPJPH.
“Insya Allah dalam tiga pekan ke depan kami akan mereview dokumen yang sudah kami terima. Ini tidak hanya terkait dengan kebutuhan daging untuk lebaran saja, tapi untuk keperluan kita dalam jangka panjang. Karena hal ini tersendiri, maka kami akan melanjutkan proses ini, sebagai bagian dari upaya mewujudkan industri yang halal telah menjadi komitmen kita bersama,” tambah Mastuki.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, mengatakan bahwa MoU kerja sama JPH antara Indonesia-Chile sendiri telah ditandatangani pada 10 November 2020 lalu. Saat itu penandatangan dilakukan oleh Kepala BPJPH Sukoso dan Dubes Republik Chile untuk Indonesia Gustavo Ayares.
“Setelah adanya nota kesepahaman kerja sama atau MoU G-to-G antara kedua negara, maka proses selanjutnya akan diteruskan dengan Mutual Recognition Agreement,” kata Sri Ilham. (R/RE1/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?