Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjalin kerja sama dengan empat bank syariah nasional dalam penyelenggaraan layanan jaminan produk halal yakni Bank BRI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank BJB Syariah, dan Bank DKI Syariah.
Penandatanganan MoU antar pihak berlangsung di kantor Kementerian Agama Jl. MH Thamrin, Selasa (9/7).
Dikutip dari rilis Kemenag, MoU ditandatangani oleh Kepala BPJPH Sukoso, Direktur Bisnis BRI Syariah Kokok Alun Akbar, Direktur Utama BJB Syariah Indra Falatehan, Direktur Utama Bank Mega Syariah Emmy Haryanti, dan Direktur Bank DKI Sigit Prastowo.
MoU ini diharapkan akan mempermudah pengembangan kelembagaan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal selama lima tahun ke depan. Menilik besarnya peluang produk halal secara ekonomi, tentu peran dan fungsi lembaga keuangan khususnya bank syariah akan menjadi pendorong pemberdayaan ekosistem industri halal di Indonesia.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Halal adalah potensi ekonomi yang sangat karakteristik sekali,” ungkap Sukoso setelah penandatanganan MoU.
Sukoso berharap, sinergi dengan perbankan syariah, dapat mendorong potensi industri halal di Indonesia, terutama dalam pengembangan SDM dan ekosistem industri halal.
“Tak hanya industri berkelas besar dan menengah, peran perbankan juga diharapkan dapat mendukung potensi positif UMKM agar dapat mengoptimalkan produktivitasnya. Dengan begitu, UMKM dapat memberikan andilnya pada pertumbuhan ekonomi Indonesia,” pungkasnya. (R/R05/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku