Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH Bentuk Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

Hasanatun Aliyah - Senin, 3 Januari 2022 - 13:28 WIB

Senin, 3 Januari 2022 - 13:28 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membentuk dan menetapkan tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, pembentukan tim akreditasi LPH merupakan upaya serius BPJPH dalam percepatan layanan Jaminan Produk Halal (JPH)

Tujuannya untuk melakukan akselerasi layanan sertifikasi halal sebagai core business layanan BPJPH kepada pelaku usaha dan masyarakat.

“Pembentukan tim akreditasi LPH ini merupakan bagian dari upaya kita untuk mengakselerasi layanan halal BPJPH,” kata Aqil dikutip media, Senin (3/1).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Aqil memaparkan, pembentukan tim akreditasi LPH tersebut merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 27 PP tersebut menyatakan bahwa akreditasi LPH dilaksanakan oleh BPJPH. Dalam melakukan akreditasi LPH, BPJPH menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria akreditasi LPH, dan membentuk tim akreditasi LPH.

Ia menjelaskan, penetapan tim akreditasi LPH merupakan pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal. Pasal 1 PMA tersebut menyebutkan bahwa Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang berada dalam kelembagaan untuk melakukan akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada BPJPH.

“Sedangkan Akreditasi LPH adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH. Objek sasaran akreditasi LPH adalah lingkup kegiatan LPH yang meliputi verifikasi atau validasi, inspeksi produk atau proses produksi halal, inspeksi rumah potong hewan atau unggas atau unit potong hewan atau unggas, dan inspeksi, audit, pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk,” jelas Aqil.

Lebih lanjut ia memaparkan, tim akreditasi bertugas untuk merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, melaksanakan akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria akreditasi LPH. Selanjutnya memberikan masukan dan telaah terkait penyelenggaraan akreditasi LPH kepada BPJPH.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Tim akreditasi LPH ini terdiri atas unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk,” ujarnya.

Adapun tim akreditasi LPH terdiri atas dewan pengarah dan dewan pelaksana. Dewan pengarah akreditasi terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.

Dewan pelaksana terdiri atas ketua merangkap anggota dan para anggota. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tim akreditasi LPH, ditetapkan sekretariat.

“Keberadaan tim akreditasi LPH ini sangat krusial dalam memastikan terlaksananya akreditasi LPH dengan baik sesuai amanat regulasi. Dan BPJPH juga terus mendorong berdirinya lebih banyak lagi LPH di Tanah Air, tujuannya untuk mendorong akselerasi pelaksanaan mandatory sertifikasi halal kita. Saat ini telah ada 24 LPH yang masih dalam waiting list untuk dilakukan akreditasi,” jelasnya.(R/R5/P1)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia