Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH Diharapkan Mampu Dorong Pertumbuhan Industri Halal

Rana Setiawan - Rabu, 29 Juli 2020 - 10:35 WIB

Rabu, 29 Juli 2020 - 10:35 WIB

4 Views

(Foto: Rana/MINA)

Jakarta, MINA – Lembaga advokasi halal, Indonesia Halal Watch (IHW), mengharapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mampu mendorong percepatan pertumbuhan industri halal di tanah air, mengingat sertifikasi halal adalah salah satu instrumen dari industri halal.

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah menilai BPJPH disamping sebagai badan yang dapat memberikan kemudahan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UKM), ekspektasi dan harapan masyarakat yang cukup tinggi agar lembaga yang mengurusi Produk Halal ini dapat berfungsi sebagai regulator dan administratif. Utamanya terkait hal-hal yang berkaitan dengan jaminan produk halal.

Namun, menurut Ikhsan, seiring berjalannya waktu, memasuki tiga tahun BPJPH kini tidak terdengar apa perannya bagi masyarakat, dunia usaha dan industri.

IHW sebagai suatu Lembaga Pemantau Produk Halal, lahir satu tahun lebih awal dari UU JPH sangat menaruh harapan dan keyakinan akan kehadiran lembaga tersebut dan akan berfungsi sebagaimana yang didambakan,” kata Ikhsan kepada MINA, Rabu (29/7).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Dia mengatakan, melalui berbagai ikhtiar dengan melakukan seminar, edukasi, advokasi, diskusi kelompok terbatas, dan kegiatan workshop, IHW secara konsisten menyuarakan pentingnya BPJPH segera dibentuk (saat itu) agar UU JPH dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat bagi Umat.

Ikhsan menjelaskan ada enam hal yang wajib dilakukan oleh BPJPH dengan fokus dan road map yang jelas, pekerjaan mana yang harus didahulukan, agar lembaga ini memberikan manfaat bagi masyarakat, dunia usaha dan industri halal.

“Keenam hal itu yakni BPJPH wajib membangun kerja sama dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), mencetak auditor halal, menyiapkan sistem registrasi online (yang sudah dibangun selama ini), menyiapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), menyiapkan sumber daya manusia yang kuat, dan menyiapkan kantor perwakilan di daerah,” ujarnya.

Pada 17 oktober 2017, BPJPH resmi dibentuk dan diluncurkan sebagai badan yang lahir dan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Sejak kelahirannya UU JPH tanggal 17 Oktober 2014, masyarakat telah lama menantikan kehadiran BPJPH.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

BPJPH ini dibentuk oleh Kementerian Agama di Jakarta yang saat peluncurannya dihadiri oleh Menteri Agama dan Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum MUI.

Sejak diluncurkan kemudian disusul dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 dan menyusul regulasi lainnya yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019.

Ikhsan mengungkapkan hasil penelitian IHW terhadap kinerja BPJPH selama tiga tahun justru melakukan hal-hal yang kontra produktif dengan yang seharusnya dikerjakan sebagai badan baru.

Misalnya, BPJPH yang dibawah kontrol Prof. Sukoso mengganti sistem registrasi yang sudah baik selama ini, yang seharusnya tidak perlu yaitu mengganti dengan SiHalal.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

“Sertifikasi halal bukan menjadi sederhana dan murah, tetapi dirasakan oleh dunia usaha malah semakin sulit diperoleh dan tidak adanya kepastian berapa tarif dari sertifikasi halal. Ironisnya, masyarakatpun dipimpong ketika akan mendaftarkan atau melakukan registrasi halal,” katanya.

Kementerian Agama cepat merespon stagnasi ini untuk menghindari keadaan yang lebih buruk, maka Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tanggal 12 November 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal, yang intinya MUI melalui LPPOM MUI diberikan kewenangan Kembali untuk melakukan registrasi dan proses sertifikasi halal. Keadaan ini sedikit menentramkan masyarakat terutama pelaku usaha dan industri.

Ikhsan menilai jika harus dipertahankan karena amanat UU JPH, maka harus dinahkodai oleh kepala yang berpengalaman memimpin badan sertifikasi halal atau menempatkan orang-orang yang selama ini memimpin Lembaga sertifikasi halal untuk menjadi nahkoda BPJPH.

“Jangan terlalu lama membiarkan BPJPH menjadi badan yang mubazir,” tegasnya.(L/R1/P2)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Halal
MINA Preneur
Dunia Islam
Halal