Jakarta, MINA – Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam sistem Sertifikasi Halal terhadap semua produk, baik makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika maupun produk rekayasa genetika, dan barang gunaan harus dapat menjamin kemudahan bagi pelaku usaha di Indonesia.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (ICW) Ikhsan Abdullah dalam Seminar Menyambut Hadirnya BPJPH dan Babak Baru Sertifikasi Halal di Jakarta, Rabu (16/8).
“BPJPH harus dapat menjamin kesederhanaan dalam persyaratannya, kemudahan dan biaya yang ringan, serta Kepastian waktu agar dapat mendorong daya saing Industri dalam negeri dan UMKM,” kata Ihsan.
Dia mengatakan, pada masa transisi ini BPJPH harus dapat menjamin ketenangan kenyamanan dan kepastian terhadap Produsen yang akan mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal, memperoleh dan memperpanjangnya karena sudah jatuh tempo.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Untuk itu, lanjut dia, memasuki babak baru Sertifikasi Halal, dari LPPOM MUI ke BPJPH, sangat diperlukan edukasi yang serius bagi pelaku usaha, khususnya UKM agar mereka memperoleh manfaat dari hadirnya BPJPH dengan kemudahan dan kepastian sesuai dengan prinsip perlindungan, keadilan, kepastian, akuntabilitas dan transparansi, efektifitas, efisiensi dan profesionalitas.
Ikhsan juga mengatakan, IHW juga mendorong segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU JPH untuk membantu Pelaku Usaha memperoleh sertifikasi juga memudahkan BPJPH melakukan tugas fungsinya dengan baik.
Dia menyayangkan belum adanya Peraturan Pemerintah yang sangat penting untuk segera lahir, yakni Bentuk Kerjasama dengan MUI yang akan memberikan Fatwa kehalalan suatu Produk, Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal dan Sertifikasi Auditor Halal satu pilar yang sangat penting dalam Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal.
“PP belum ada, menjadi perhatian. Jangan sampai karena kelambanan sistem dari pemerintah, menjadi beban bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Kepala BPJPH Sukoso menanggapi bahwa PP yang disusun Kementerian Agama dalam proses sinkronisasi kementerian terkait.
Pembentukan BPJPH merupakan amanat dari UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH saat ini telah terbentuk dan masuk dalam struktur Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kemenag.
Struktur BPJPH terdiri atas Sekretariat dan tiga pusat, yaitu Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, dan Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal. Pada Pasal 816 PMA 42/2016 mengatur bahwa BPJPH mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam seminar yang digelar Sekolah Kajian Stratejik dan Global Prodi Kajian Wilayah Timur Tengah dan Islam Universitas Islam (UI) bekerjasama dengan IHW itu hadir juga sebagai pembicara yakni Dosen Ekonomi dan Keuangan Syariah PSKTTI UI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Grup Riset Halal UGM Yunny Erwanto, dan pengamat sertifikasi Arief Safari.(L/R01/P1)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal