Jakarta, MINA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengatakan pihaknya terus mendorong banyaknya terbentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia.
Hal itu dimaksudkan untuk semakin mendekatkan layanan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada masyarakat yang tersebar di tanah air.
“Saat ini sudah ada tiga LPH, dan BPJPH terus mendorong penambahan jumlah LPH yang diharapkan akan mendekatkan layanan kepada sebaran pelaku usaha di setiap daerah, di setiap provinsi dan juga kabupaten/kota di Indonesia,” kata Aqil Irham saat membuka Pelatihan Auditor Halal yang diadakan oleh Halal Institute secara virtual di Jakarta, Rabu (27/10).
“Dengan semakin banyaknya jumlah LPH yang ada, maka tentu harus ada lebih banyak lagi auditor halal yang tersedia juga,” lanjutnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Menurutnya, auditor halal adalah profesi kunci yang berada di dalam LPH. Auditor halal juga merupakan profesi yang musti dioptimalkan dengan sebaik-baiknya guna mendukung penyelenggaraan JPH di Indonesia.
“Ini tentu berita baik dan peluang bagi kita semua yang musti disambut secara proaktif dengan belajar untuk meningkatkan kompetensi sehingga auditor halal menjadi profesi yang semakin membanggakan di antara kita.” tambahnya.
Di samping itu, ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Halal Institute dan PT Surveyor Indonesia atas terselenggarakannya kegiatan pelatihan calon auditor halal tersebut. Pelatihan tersebut merupakan upaya untuk menambah ketersediaan SDM auditor halal yang dibutuhkan.
Untuk memperoleh sertifikat pelatihan auditor halal dan/atau sertifikat kompetensi auditor halal, calon auditor halal harus mengikuti pelatihan auditor halal dan/atau sertifikasi kompetensi auditor halal. Pelatihan auditor halal dilaksanakan oreh BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Saya juga mengimbau para peserta supaya serius dalam mengikuti pelatihan ini, agar nantinya semua peserta dapat lulus uji kompetensi, kemudian memperoleh sertifikat auditor halal lalu bisa mengabdi dan bekerja secara profesional di LPH,” harapnya.
Aqil juga memastikan agar sejumlah ketentuan regulasi terkait auditor halal dapat terpenuhi dalam penyelenggaraan pelatihan maupun pengangkatan auditor halal oleh LPH.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) mengatur bahwa pengangkatan auditor halal oleh LPH harus memenuhi sejumlah persyaratan: (a) warga negara Indonesia; (b) beragama Islam; (c) berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian; (d) memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan (e) mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Pelatihan auditor halal diikuti 31 calon auditor halal yang berasal dari PT SI, perguruan tinggi, Halal Center Istiqlal, dan peserta mandiri. Sesuai jadwal, pelatihan auditor halal akan dilaksanakan selama empat hari, 27 – 30 Oktober 2021. Sedangkan uji kompetensi akan dilaksanakan pada 4 November mendatang.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Hadir dalam pembukaan pelatihan auditor halal tersebut Ketua Harian Halal Institute SJ Arifin dan Kepala Divisi Human Capital PT Surveyor Indonesia Dedi Nurmal. (R/R5/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal