Padang, MINA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI Muhammad Aqil Irham mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) segera memproses sertifikasi halal produknya dan menerapkan digitalisasi pemasaran agar semakin berdaya saing dan meningkat secara ekonomi.
“Selain bersertifikat halal yang diwajibkan dan sangat penting sebagai bentuk jaminan kehalalan produk, saya juga mengajak (pelaku UMK) untuk juga mulai menerapkan digitalisasi marketing produk halalnya,” kata Aqil Irham saat mengunjungi sejumlah pelaku UMK di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (1/11).
Menurutnya, digitalisasi pemasaran produk halal, saat ini merupakan keharusan. Hal itu akan membantu meningkatkan angka pemasaran.
“Terlebih, pandemi Covid-19 yang telah berlangsung hampir dua tahun terakhir, menuntut pelaku usaha khususnya UMK untuk bersikap adaptif terhadap kondisi yang ada agar dapat terus menjaga keberlangsungan usahanya dan bahkan mengembangkannya dengan memanfaatkan peluang yang ada,” ujarnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Ini produk yang sudah halal dan bagus. Perlu mulai diperluas jangkauan pemasarannya dengan memasukkan produknya melalui digital market agar makin meningkat penjualannya,” tambahnya.
Digitalisasi pemasaran produk halal selain sebagai salah satu strategi pengembangan usaha, juga merupakan salah satu bentuk upaya pelaku usaha untuk membantu mempermudah masyarakat untuk memperoleh produk halal yang dibutuhkannya.
Ia juga berpesan kepada pelaku UMK untuk memanfaatkan peluang tersebut secara optimal.
“Kita berharap produk-produk halal UMK kita seperti ini, terus naik kelas dan mampu bersaing di pasaran tidak hanya domestik tapi juga global,” tambahnya. (R/R5/P2)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?