Jakarta, MINA – Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Matsuki menekankan pentingnya pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang bergerak di bidang pangan melaksanakan sertifikasi halal.
“Halal adalah bagian dari perintah agama, sehingga melaksanakannya adalah kewajiban. Dan sertifikat halal merupakan tool atau alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen dengan memproduksi dan menyediakan produk yang halal dan thayyib, yang berkualitas premium, yang aman, sehat, bergizi, dan baik untuk dikonsumsi,” ujar Matsuki dalam webinar sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku IKM Pangan.
“Sertifikat halal juga merupakan tool atau alat atas keterjaminan dan kepastian kehalalan produk bagi konsumen,” tambah Matsuki seperti dikutip dari laman Kemenag RI, Rabu (7/7).
Menurutnya, sertifikasi halal juga berada di posisi strategis antara halal value chain dan market global.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Untuk memudahkan proses perjalanan produk halal dari hulu hingga ke hilir tersebut, perlu adanya kolaborasi yang memperkuat proses sertifikasi halal.
Pada acara sosialisasi tersebut, pelaku IKM juga memperoleh penjelasan terkait mekanisme sertifikasi halal yang saat ini telah dilaksanakan secara mandatory melalui BPJPH.
Analis Kebijakan pada Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Nurgina Arsyad, menjelaskan prosedur pengajuan sertifikasi halal ini.
Pertama, pelaku usaha mengajuan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH. Kedua, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan yang dipersyaratkan. Ketiga, pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan kemudian BPJPH menetapkan LPH jika persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Selanjutnya, LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Setelah itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Dan berdasarkan penetapan kehalalan produk dari MUI tersebut kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal,” jelas Nurgina menjelaskan.
Adapun dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk pengajuan sertifikasi halal, antara lain surat permohonan, formulir pendaftaran, nama produk dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dokumen pengolahan produk dan sistem jaminan produk halal.
Pengajuan sertifikasi halal, lanjut Nurgina, dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, pengajuan permohonan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Halal di daerah. Kedua, pengajuan permohonan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SI-Halal).
“Adapun contoh surat permohonan dan formulir yang dibutuhkan sebagai dokumen persyaratan dapat Bapak Ibu akses dan didownload melalui website kami www.halal.go.id/infopenting.” pungkasnya. (R/R5/P1)
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Mi’raj News Agency (MINA)