Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mendukung penuh upaya Kementerian Perindustrian dalam pengembangan industri tekstil halal.
Komitmen itu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kemenag Mastuki, saat menjadi narasumber acara TEXTalk bertema “Perspektif Halal Dalam Tekstil dan Fashion” yang diadakan oleh Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin.
“Kami sangat berkomitmen untuk mendukung pengembangan industri halal termasuk industri tekstil halal. Dan ini menjadi bagian dari sinergitas yang selama ini dilakukan dengan stakeholder halal terkait khususnya Kemenperin,” ujar Mastuki, mengutip dari website BPJPH, Selasa (22/6).
Menurutnya, produk tekstil dan pakaian termasuk ke dalam produk yang wajib bersertifikat halal sebagai barang gunaan jika berasal dari dan/atau mengandung bahan atau unsur hewan, sesuai ketentuan KMA Nomor 464 Tahun 2020.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Dunia industri saat ini mengalami perkembangan yang begitu cepat. Karenanya, kajian halal terkait perkembangan produk juga berkembang sangat pesat, ” katanya.
“Halal tak hanya dilihat dari zat seperti bangkai, darah, babi dan sebagainya saja. Tetapi konsep halal juga mencakup bagaimana proses atau cara memperolehnya atau pembuatannnya, yang disebut sebagai konsep traceability atau ketertelusuran kehalalan dari hulu hingga ke hilir, dari penyediaan bahan hingga produk siap konsumsi, ” jelasnya
Sementara itu, Sekretaris Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian M Arifin mengatakan, industri tekstil halal memiliki potensi yang sangat besar.
Karenanya penguatan industri tekstil niscaya dilakukan, salah satunya dengan pemenuhan standar sertifikasi halal produk.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Hal itu dimaksudkan untuk memenuhi kriteria keunggulan dan daya saing produk tekstil, baik nasional maupun internasional.
“Terlebih dengan adanya Undang-undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PP Nomor 31 Tahun 2019 dan PP 39/2021 telah memberikan jaminan kepastian hukum terkait kehalalan produk dalam industri. Jaminan halal selain menjadi tanggung jawab ulama dan pemerintah melalui BPJPH, juga menjadi tanggung jawab produsen,” katanya. (R/Hju/P1
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?