BPJPH Dukung Pengembangan Produk Kosmetik Halal di Indonesia

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal () Kemenag mendukung upaya pengembangan produk-produk di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPJPH Mastuki, saat menjadi narasumber Webinar bertema “Menyongsong Era Kewajiban Halal Kosmetika”. Dikutip dari website BPJPH, Rabu (28/7).

“Kosmetik merupakan jenis produk yang berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) kita dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kami mendukung pengembangan industri halal produk kosmetik ini agar produk halal nasional kita semakin mampu memanfaatkan potensi pasar yang besar, baik lokal maupun Internasional,” jelasnya.

Mastuki mengatakan, untuk memastikan keterjaminan kehalalan produk, sertifikasi halal merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh pelaku usaha.

“Dengan melaksanakan sertifikasi halal yang dengan itu kemudian produknya memiliki sertifikat halal, maka kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk dapat diwujudkan,” ujarnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan pada Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Fitriah Setyarini, menjelaskan prosedur pengajuan sertifikasi halal.

Pertama, pelaku usaha mengajuan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH.

Kedua, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan yang dipersyaratkan.

Ketiga, pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan kemudian BPJPH menetapkan LPH jika persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

Setelah itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Berdasarkan penetapan kehalalan produk dari MUI tersebut kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Adapun dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk pengajuan sertifikasi halal, antara lain surat permohonan, formulir pendaftaran, nama produk dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dokumen pengolahan produk dan sistem jaminan produk halal.

Lebih lanjut, Fitri mengungkapkan, pengajuan sertifikasi halal, dapat dilakukan melalui dua cara.

Pertama, pengajuan permohonan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Halal di daerah.

Kedua, pengajuan permohonan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SI-HALAL).

“Adapun contoh surat permohonan dan formulir yang dibutuhkan sebagai dokumen persyaratan dapat Bapak Ibu akses dan didownload melalui website kami www.halal.go.id/infopenting,” pesannya. (R/Hju/P1)

Mi’raj News Agency (MINA) 

Wartawan: Hamidah Juariyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.