Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH Fasilitasi Pembiyaan Sertifikasi Halal bagi UMK

Hamidah Juariyah - Kamis, 8 Oktober 2020 - 11:30 WIB

Kamis, 8 Oktober 2020 - 11:30 WIB

1 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, memberikan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid menjelgaskan, pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal UMK tersebut bersumber dari realokasi anggaran Kemenag tahun 2020. Demikian laman Kemenag melaporkan, Kamis (8/10)

“Program fasilitasi sertifikasi halal ini, diberikan untuk 3.283 pelaku UMK yang telah siap. Mereka ditetapkan dengan surat keputusan Kepala BPJPH. Jumlah UMK tersebut tersebar di 20 provinsi,” katanya,

Mantan Kakanwil Kemenag DIY itu, menerangkan, pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal UMK ini, dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 44 Ayat 2, yang mengatur bahwa ,dalam hal pelaku usaha mikro dan kecil, maka biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Saat ini, para pelaku UMK peserta program fasilitasi ini, sedang mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) Pembinaan Jaminan Produk Halal. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan fasilitasi dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai target.

“Mengingat kondisi pandemi Covid-19, maka pelaksanaan Bimtek Pembinaan JPH kepada pelaku UMK tersebut dilaksanakan secara bertahap di propinsi masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan,” jelas Lutfi.

Di sisi lain, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Siti Aminah, mengatakan, pembinaan pelaku usaha khususnya UMK merupakan bentuk pemenuhan hak pelaku usaha.

Bimtek Pembinaan JPH bagi pelaku UMK ini, lanjut Aminah, dilaksanakan oleh tim BPJPH pusat bersama dengan Satgas Halal di Kanwil Kemenag provinsi.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Kegiatan ini juga melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dalam hal ini adalah LPPOM MUI, dinas/instansi pembina, asosiasi maupun komunitas terkait setempat.

Saat ini, kegiatan Bimtek Pembinaan JPH tersebut telah selesai dilaksanakan di sejumlah provinsi, misalnya Papua Barat, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Utara.

Sedangkan, untuk propinsi Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Jawa Barat kegiatan Bimtek masih berlangsung.

“Sementara untuk dua belas propinsi lainnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” terang Aminah. (R/Hju/P1)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Halal
MINA Preneur
Indonesia