Jakarta, MINA – Pusat Pembinaan dan Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Pembinaan Jaminan Produk Halal bagi pelaku usaha restoran dan hotel Kamis (16/11) di Jakarta yang diikuti para juru masak yang tergabung dalam asosiasi chef serta chef restoran dan hotel di Jakarta dan sekitarnya.
Selain dari BPJPH, narasumber datang dari MUI, Aminudin Yakub dan founder Asosiasi halal/">Chef Halal Indonesia, R. Muhammad Suherman, demikian keterangan pers Kemenag yang dikutip MINA.
Sekretaris BPJPH, Abdurrahman yang mewakili Kepala BPJPH, mengapresiasi kegiatan yang digagas panitia. “Pembinaan terhadap pelaku usaha restoran dan hotel menjadi sangat penting untuk pelaksanaan jaminan halal di restoran atau hotel,” ujarnya.
Menurutnya, Chef menjadi orang yang paling berperan dalam proses produksi makanan di restoran. Dalam hal ini, chef perlu memahami titik kritis halal pada proses produksi makanan. Pengetahuan mengenai bahan-bahan makanan dan hal-hal yang mempengaruhi ketidakhalalan masakan harus dipahami dengan baik oleh para chef.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Penyelenggaran JPH juga bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk,” tambahnya.
Menurut Abdurrahman, produk bersertifikat halal saat ini sudah menjadi pilihan banyak konsumen. Tidak hanya sebagai kebutuhan masyarakat muslim tetapi juga sudah menjadi pilihan banyak kalangan. Termasuk restoran dan rumah makan yang juga sudah teresonansi dengan konsep halal.
Proses produksi produk pada restoran, kata Abdurrahman, mempunyai tata cara tersendiri. Restoran sebagai produk non kemasan, memiliki tata cara produksi yang berbeda dengan produk kemasan. Untuk itu, perlu dilakukan pembinaan khusus bagi pelaku usaha yang bergerak di bdang usaha tersebut.
Dia berharap para chef tidak ragu-ragu untuk menerapkan konsep halal di restorannya. Penyelenggaran Jaminan Produk Halal akan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersedian produk halal bagi masyarakat yang mengonsumsi atau menggunakannya. (R/R01/P1)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj News Agency (MINA)