Padang, MINA – Dalam rangka melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Trans Retail Indonesia, sebuah jaringan supermarket besar di Indonesia, menandatangani kerjasama.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Kepala BPJPH Sukoso dengan Direktur Penanggungjawab Transmart Padang Rico Parlindungan belum lama ini di Padang, demikian Kemenag yang dikutip MINA, Selasa (28/5).
Kerja sama yang disepakati mencakup proses sertifikasi halal produk oleh BPJPH dan pembuatan halal center di setiap gerai Transmart di daerah-daerah.
Selain itu, sinergi dijalin dalam rangka menerima produk UMKM binaan halal center masuk di jejaring market Trans Retail Indonesia.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Adapun sertifikasi halal ditujukan untuk aneka produk pangan siap santap di area foodhall dan diantaranya dibagi menjadi Produk Manufakturing, Produk Restoran, dan Produk Retailer,” terang Sukoso saat penandatanganan kerjasama, Sabtu (25/5).
Untuk tahap awal, lanjut Sukoso, halal center di gerai Transmart tersebut, akan dibangun di 10 daerah di Indonesia yang dipilih untuk didirikan kantor perwakilan BPJPH. Yaitu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Medan, Batam, Kalimantan Utara, Pontianak, Manado dan Makasar.
Menurut Sukoso, pascakeluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, pihaknya proaktif menjalin kerjasama dengan pihak hipermarket. Untuk ke depannya hipermarket akan lebih membuka akses bagi produk halal UMKM.
Dia menjelaskan, sebelumnya BPJPH telah aktif menjalin kerjasama dengan kampus untuk mendirikan Halal Center sebagai pembina UMKM agar benar-benar bisa memproduksi produk yang memenuhi standar halal.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Setelah produk UMKM memenuhi standar halal maka layak untuk masuk hipermarket. Maka BPJPH bekerjasama dengan pihak hipermarket untuk bisa lebih membuka akses bagi produk halal UMKM. Jadi tidak sembarang produk UMKM yang bisa masuk,” kata Sukoso.
Upaya BPJPH tersebut, lanjut Sukoso, juga dilakukan bersama BI dan Bank Syariah Nasional, dalam rangka memberikan bantuan terkait sertifikasi dan pembiayaan syariah.
“Upaya bersama ini dilakukan dalam rangka mendorong perbaikan peringkat Indonesia menuju pembiayaan syariah ke sektor riil, untuk menuju ranking atas peringkat dunia,” tambahnya. (R/R01/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?