Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menggelar sosialisasi jaminan produk halal (JPH) di Jakarta, Rabu (14/3).
Acara ini diikuti tiga puluh peserta, terdiri dari para pengusaha dan konsumen, serta perwakilanan Pariwisata, Pertanian, UMKM, Pemda DKI Jakarta, PD. Pasar Jaya, FKMT/majelis taklim, penyuluh, dan jajaran Kementerian Agama.
“Sejak BPJPH diresmikan tanggal 11 Oktober 2017, sosialisasi menjadi agenda prioritas BPJPH,” kata Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Amri Siregar sebagaimana keterangan pers Kemenag.
Sejumlah narasumber yang hadir, antara lain perwakilan MUI serta Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Amri menjelaskan, penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, kepastian ketersedian produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
“Selain itu juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” ujar lelaki berdarah Medan ini.
Amri berharap peserta sosialisasi nantinya dapat ikut menyosialisasikan JPH di lingkungannya masing-masing.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) lahir berdasarkan amanat Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). BPJPH hadir sebagai badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. BPJPH berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.(R/R01/P2)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj News Agency (MINA)