BPJPH Gelar Sosialisasi Jaminan Produk Halal bagi Pengusaha dan Konsumen

(Foto: Kemenag)

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara () kembali menggelar sosialisasi jaminan (JPH) di Jakarta, Rabu (14/3).

Acara ini diikuti tiga puluh peserta, terdiri dari para pengusaha dan konsumen, serta perwakilanan Pariwisata, Pertanian, UMKM, Pemda DKI Jakarta, PD. Pasar Jaya, FKMT/majelis taklim, penyuluh, dan jajaran Kementerian Agama.

“Sejak BPJPH diresmikan tanggal 11 Oktober 2017, sosialisasi menjadi agenda prioritas BPJPH,” kata Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Amri Siregar sebagaimana keterangan pers Kemenag.

Sejumlah narasumber yang hadir, antara lain perwakilan MUI serta Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama.

Amri menjelaskan, penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, kepastian ketersedian produk bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.

“Selain itu juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” ujar lelaki berdarah Medan ini.

Amri berharap peserta sosialisasi nantinya dapat ikut menyosialisasikan JPH di lingkungannya masing-masing.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) lahir berdasarkan amanat Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). BPJPH hadir sebagai badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. BPJPH berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.(R/R01/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.