Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH: Halal Lebih dari Sekadar Mutu

Widi Kusnadi - Kamis, 8 April 2021 - 21:00 WIB

Kamis, 8 April 2021 - 21:00 WIB

1 Views

Manado, MINA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki menegaskan bahwa halal lebih dari sekedar mutu.

Halal lebih dari sekedar mutu. Karenanya, tak heran apabila masyarakat non-muslim di berbagai negara di dunia menganggap bahwa produk halal dan thayyib merupakan jaminan mutu. Berbeda dengan sistem mutu lain, di dalam menentukan status kehalalan ini, tidak mengenal istilah ambang batas,” katanya dalam Webinar Nasional Sertifikasi Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Kawasan Timur Indonesia, Kamis (8/4).

Ia menyampaikan, tidak ada kelonggaran seperti yang ada pada sistem keamanan pangan yang masih memungkinkan adanya bahan berbahaya, cemaran mikroba, dan sebagainya asalkan masih di bawah ambang batas tertentu.

Ia menjelaskan, bagi produk berupa barang atau jasa yang status kehalalannya tidak atau belum jelas, samar-samar, syubhat, maka harus diperjelas statusnya dengan melakukan sertifikasi halal oleh lembaga yang berkompeten dan berwenang.

Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H

“Untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi muslim dan warga negara pada umumnya, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 29,” jelasnya.

Tujuan dari disahkannya UU JPH tersebut adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan mengunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

BPJPH berada di bawah Kementerian Agama, dimana kewenangannya diatur berdasarkan UU untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH secara kolaboratif bersama-sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertanggungjawab pada pemeriksaan dan/atau pengujian produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai otoritas ulama yang berwenang di dalam penetapan fatwa kehalalan produk. (R/SR/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol

Rekomendasi untuk Anda