Makassar, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjalin kerja sama dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dalam pendirian Pusat Pemeriksa Halal (PPH).
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Kepala BPJPH Sukoso dengan Rektor Unhas Makassar Dwia Aries Tina Pulubuhu.
Acara tersebut juga menjadi sarana kesempatan yang dimanfaatkan Sukoso dalam menyosialisasikan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) beserta turunannya, yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan atas UU Nomor 33 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Agama (PMA) No 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Demikian Kemenag melaporkan pada Senin (2/3).
Acara yang diikuti oleh 169 orang itu, terdiri dari UKM, mahasiswa, Dinas Koperasi dan Kanwil Kementerian Agama Sulsel selaku Satgas Halal. Sukoso menekankan pentingnya menyadarkan pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) bahwa memiliki Sertifikasi Halal adalah upaya untuk meningkatkan daya saing.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Hal tersebut tidak boleh diabaikan mengingat di era pasar bebas ini, potensi Indonesia sebagai pasar produk halal terbesar di dunia menarik minat para pelaku bisnis mancanegara untuk menggarapnya. Mereka sudah serius menyiapkan produk halal untuk Indonesia,” tambahnya.
Ia juga berharap para pelaku usaha dapat serius menyiapkan produk berstandar halal sehingga dapat memperoleh Sertifikat Halal dan memenuhi pemenuhan kebutuhan konsumen Indonesia akan produk yang halal dan thoyyib.
Rektor Unhas Makassar Dwia Aries Tina Pulubuhu menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kegiatan sosialisasi JPH yang dilakukan Kepala BPJPH. Menurutnya, penandatangan MoU dengan BPJPH menjadi bentuk kesiapan Unhas mendukung program BPJPH dengan menyediakan Pusat Pemeriksa Halal (PPH).
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi regulasi terkait Jaminan Produk Halal kepada masyarakat di sekitar kampus hingga ke masyarakat luas. (R/Mee/RI-1)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?