Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH  Jelaskan Penyelenggaraan Produk Halal Indonesia Kepada American Chamber

Hamidah Juariyah - Kamis, 1 April 2021 - 18:47 WIB

Kamis, 1 April 2021 - 18:47 WIB

4 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag berdialog secara daring membahas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dengan perwakilan American Chamber Indonesia (AmCham Indonesia) di Jakarta.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menjelaskan, produk yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia membutuhkan kepastian status halal.

“Karenanya dalam audit halal dikenal pendekatan tracebility, yakni ketelusuran asal muasal bahan yang digunakan dalam suatu produk, ” demikian keterangan tertulis diterima MINA, Kamis (1/4).

Mastuki menegaskan, setiap perusahaan harus memastikan bahwa dalam proses produk halal, harus ada pemisahan alat  produksi halal dengan yang tidak halal. Hal itu untuk menghindari kemungkinan terjadinya percampuran atau kontaminasi bahan halal dan non-halal.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Pemisahan fasilitas produksi halal itu mutlak dilakukan. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 mengatur secara detil konsep pemisahan ini. Meski pada praktiknya tentu tidak serumit itu. Yang penting ada kepastian tidak terkontaminasi. Dan secara scientific judgement bisa dibenarkan,” ujarnya.

“Filosofi di balik pemisahan proses produksi halal adalah membangun kepercayaan konsumen. Jika proses produksinya dipastikan halal dan thayyib, konsumen pasti merasa aman. Lalu tumbuh kepercayaan,” tambahnya.

Sementara itu, Director of Government Relations Kamar Dagang Amerika di Indonesia (AmCham Indonesia) Gusti Kahari mengaku senang dan mengapresiasi peran BPJPH dalam membangun industri halal.

Ia berharap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJPH secara lebih baik.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Regulasi halal merupakan salah satu isu yang menjadi perhatian komunitas bisnis Amerika di Indonesia. Karenanya AmCham terus membangun komunikasi dengan BPJPH sejak beberapa tahun yang lalu. Kami merasa terbantu dengan penjelasan yang sangat mendetil dan informatif tentang regulasi halal,” katanya.(R/Hju/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Halal
MINA Preneur
Dunia Islam
Dunia Islam