Jakarta, MINA – Prosedur dan alur proses pengajuan sertifikasi halal dijelaskan Kepala Sub. Bidang Registrasi Produk dan Label Halal, Herniaty, S.Kom, yang juga Anggota Tim Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, pada Webinar yang diadakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Streaming youtube pada Jumat (11/9).
Sesuai dengan pasal 4 Undang – Undang No 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah indonesia. wajib memiliki sertifikasi halal.
“Produk yang wajib memiliki sertifikasi halal adalah barang dan jasa.” kata Herniaty.
“Barang itu adalah makanan, minuman, obat, produk kimia, produk biologi, kosmetik, dan barang gunaan, untuk barang produk kimia, produk biologi dan produk rekayasa genetik. hanya yang berhubungan dan berkaitan dengan makanan minuman obat dan kosmetik.” tambahnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Jadi apabila ada produk kimiawi biologi yang tidak berhubungan dengan makanan, minuman, obat dan kosmetik, maka pelaku usaha, tidak memiliki kewajiban untuk bersertifikat halal produknya.” Jelasnya
Kemudian, untuk barang gunaan hanya yang berasal atau mengandung unsur hewan, jadi apabila produk tidak mengandung unsur hewan itu juga tidak wajib produknya memiliki label sertifikasi halal.
Selain itu, juga ada jasa, yaitu jasa penyembelihan pengolahan penyimpanan pengemasan pendistribusian penjualan penyajian. namun, hanya yang terkait dengan makanan minuman obat dan kosmetik saja.
Jadi, alur sertifikasi halal sebelum era BPJPH adalah produk yang disertifikasi halal langsung kepada LPPOM MUI selaku penerbit sertifikat halal, namun, setelah era BPJPH semua pendaftaran wajib dilakukan di BPJPH terlebih dahulu.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Tahapan dalam melakukan pengajuan sertifikasi halal yaitu, pelaku usaha melakukan permohonan melalui BPJPH , kemudian BPJPH melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sesuai yang dipersyaratkan, kemudian setelah verifikasinya lengkap akan dikeluarkan tanda terima.
Setelah itu, pelaku usaha melanjutkan ke LPH untuk melakukan proses audit, setelah proses audit, selanjutnya produk pelaku usaha maju ke dalam sidang fatwa yang diadakan MUI.
Setealah fatwa keluar barulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal yang telah ditetapkan oleh MUI.
Waktu maksimal yang dibutuhkan adalah selama 97 – 117 hari kerja namun, untuk pelaksanaannya sekarang tidak sampai 97 hari kerja karena sekarang pengerjaannya tidak sampai memakan waktu selama itu. Demikian Herniaty. (L/IK/P1)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj News Agency (MINA)