Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH Kampanyekan Wajib Halal 2024

Hasanatun Aliyah - Ahad, 15 Januari 2023 - 18:28 WIB

Ahad, 15 Januari 2023 - 18:28 WIB

10 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Agama menggelar Jalan Sehat Kerukunan dan Deklarasi Damai Umat Beragama, Sabtu (14/1).

Dilakukan  penyebaran pesan-pesan terkait kerukunan, kampanye terkait penerapan kewajiban bersertifikat halal di 2024 juga mewarnai kegiatan yang diikuti lima ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag ini.

Barisan ASN Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menjadi pembuka rangkaian Jalan Sehat Kerukunan kali ini, membawa pamflet erkait informasi kewajiban produk bersertifikat halal 2024.

“Ini momen yang tepat untuk menyosialisasikan kewajiban sertifikat halal, kepada seluruh ASN Kemenag dan masyarakat luas,” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham yang memimpin barisan,

Baca Juga: Hikmah Kisah Maryam, Usaha Maksimal untuk Al-Aqsa

Lebih dari lima ribu pamflet dibagikan BPJPH kepada peserta jalan sehat serta masyarakat yang berada di sepanjang jalan yang dilalui barisan. Imbauan-imbauan melalui pengeras suara pun disampaikan sepanjang perjalanan 3 km yang dilalui rombongan. “Kami akan terus mempublikasikan kewajiban ini secara masif, karena ini amanah Undang-undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014,” kata Aqil.

“Jangan sampai saat penerapan sudah harus berlangsung, masyarakat baru tahu. Sekarang, mumpung belum ada sanksi, bagi pelaku usaha untuk segera mendaftakan sertifikasi halal produknya,” imbuhnya.

Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Baca Juga: Perintah Membaca Sebelum BebasKan Al-Aqsa

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” pungkas Aqil. (R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Halal
MINA Preneur
Dunia Islam
Dunia Islam