Jakarta, MINA – Mentri Agama ( Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pelebelan Jaminan Produk Halal (JPH) pertama kali akan dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pada Oktober 2019 mendatang.
“Halal kita terus bekerja sampai dengan nanti Oktober 2019 untuk pertama kalinya proses pelabelan halal akan dilakukan BPJPH,” kata Lukman di Jakarta, Rabu (23/1).
Menurut dia, BPJPH akan mengejar target tersebut hingga 16 Oktober 2019, yaitu batas waktu mandatori produk halal.
Ia menjelaskan, BPJPH yang dibentuk Kemenag sejak 2017 lalu sebenarnya nantinya hanya untuk mengurus hal-hal yang sifatnya administratif saja dalam memberikan sertifikasi halal kepada perusahaan.
Baca Juga: Syaikh El-Awaisi: Menyebut-Nyebut Baitul Maqdis Sebagai Tanda Cinta Terhadap Rasulullah
“Jadi BPJPH yang ada di Kemenag itu semata menangani hal-hal yang sifatnya adimistratif saja sebenarnya,” jelasnya.
BPJPH sampai saat ini masih belum bisa bekerja lantaran Peraturan Pemerintah Jaminanan Produk Halal (PP JPH) belum diterbitkan pemerintah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) nantinya halal akan tetap memiliki kewenangan untuk proses penerbitan sertifikasi halal. Akan tetapi MUI dengan LPPOM-nya masih memiliki tiga kewenangan utama.
“Pertama, terkait dengan fatwa kehalalannya itu dari sudut agama itu tetap menjadi kewenangan MUI. Kedua, MUI juga memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Ketiga, untuk menentukan para auditornya yang ada di LPH itu juga menjadi kewenangan MUI untuk diseleksi,” tambahnya. (L/awj/R10/P2)
Baca Juga: AWG: Daurah Baitul Maqdis, Jadi Titik Balik Radikal untuk Perjuangan Umat Islam
Mi’raj News Agency (MINA)