Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH, KNEKS dan BPOM RI Adakan Webinar Edukasi Sertifikasi Halal

Hamidah Juariyah - Kamis, 10 Desember 2020 - 00:46 WIB

Kamis, 10 Desember 2020 - 00:46 WIB

6 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (BPOM RI) mengadakan webinar edukasi tentang sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Webinar tersebut, mengambil tema “Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal sebagai Potensi Pengembangan Usaha”. Diikuti oleh ratusan pelaku UMK dari berbagai daerah di Indonesia. Demikian dikutip dari website resmi BPJPH, Rabu (9/12).

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki HS, memastikan, sinergi edukasi dan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) penting dilakukan mengingat penyelenggaraan JPH harus melibatkan banyak pihak dan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.

Mastuki menyatakan, sertifikasi halal penting dilaksanakan oleh pelaku UMK,  sebagai bentuk pelaksanaan amanat perundang-undangan dalam mewujudkan perlindungan kehalalan produk, dan  merupakan salah satu upaya dalam pengembangan usaha.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Sehingga, lanjutnya, edukasi tentang sertifikasi halal bagi UMK menjadi penting dilakukan, mengingat sertifikasi halal akan lebih mudah dilakukan ketika ada awareness atau kesadaran halal dan pemahaman yang baik tentang sertifikasi halal pada diri para pelaku UMK.

Ia menjelaskan, metode pendekatan dalam madzhab halal di Indonesia adalah traceability atau telusur dari hulu hingga hilir. Ada pra kondisi yang melibatkan banyak pihak salah satunya terkait halal value chain.

Traceability tersebut, dimulai from farm to fork, dari penyediaan bahan halal di mana kehalalan bahan bisa ditelusur dari awal hingga produk jadi.

Dicontohkannya, bahan hasil pertanian atau dari hasil laut, seperti sayuran atau ikan itu adalah halal by nature. Tetapi ketika bahan baku berasal dari peternakan misalnya daging, maka harus dipastikan penyembelihannya memenuhi kaidah syariah dan berasal dari ternak yang halal, sehingga daging tersebut halal.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Bahan dan proses produksi menjadi titik penting apakah suatu produk memenuhi ketentuan kehalalan ataukah tidak,” tegas Mastuki.

Kepada pelaku UMK, Mastuki menekankan prinsip-prinsip dalam sertifikasi halal yang harus dipenuhi.

Di antaranya, memastikan produk yang dihasilkan sesuai ketentuan halal dan menjamin kehalalan produk di seluruh rangkaian proses produk halal (PPH), memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram, baik fasilitas/peralatan, pekerja, maupun lingkungan.

Setelah memperoleh sertifikat, pelaku usaha tidak boleh berhenti menjamin kehalalan produknya. Kesinambungan proses produk halal harus terus dijalankan. (R/Hju/P1)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda