Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH-KNEKS Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk UMK

Hasanatun Aliyah - Sabtu, 9 Januari 2021 - 08:19 WIB

Sabtu, 9 Januari 2021 - 08:19 WIB

8 Views

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) akan bersinergi dalam fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Kepala BPJPH, Sukoso, mengatakan kerja sama tersebut sebagai upaya mewujudkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan UMK bersertifikasi halal. UMK, lanjutnya, adalah sektor usaha yang menjadi pilar penting perekonomian nasional.

“Kontribusi UMK luar biasa besar. Namun perhatian serius bagi UMK harus diperkuat, khususnya dalam bersertifikasi halal. Karena banyak di antara UMK kita masih membutuhkan bimbingan dan fasilitasi dalam melaksanakan sertifikasi halal,” ungkap Sukoso seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Agama RI, Sabtu (9/1).

Hal senada dikatakan Direktur Eksekutif KNEKS,Ventje Rahardjo Soedigno. Menurutnya, UMKM adalah penopang perekonomian nasional dengan kontribusi terhadap PDB nasional mencapai 60 persen dan penyerapan tenaga kerja sekitar 98 persen dari total penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Sertifikasi halal Usaha Mikro dan Kecil merupakan salah satu bentuk penguatan ekosistem industri halal nasional. Karena UMK memainkan peranan strategis dalam pembangunan ekonomi bangsa,” ujar Ventje.

Karenanya, lanjut Ventje, dukungan para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menyusun startegi, program dan kebijakan bersama untuk membantu UMK dalam memenuhi standar halal ini.

Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala BPJPH Sukoso dan Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo Soedigno, melalui pertemuan virtual, Kamis (7/1).

Perjanjian itu akan menjadi pedoman dan landasan kerja sama bagi BPJPH dan KNEKS dalam rangka fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Perjanjian juga ditujukan untuk mendukung kelancaran kegiatan fasilitasi sertifikasi halal UMK. Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari MoU kerja sama antara BPJPH dan KNEKS yang telah ditandatangani kedua pihak pada 13 Agustus 2020.

Sukoso mengatakan, hingga Desember 2020, pelaku usaha yang telah melakukan aplikasi permohonan sertifikasi halal ke BPJPH sekitar 11.500 pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.283 pelaku UMK telah mendapatkan fasilitasi ‘nol rupiah’ atau mendapatkan pembiayaan sertifikasi halal yang bersumber dari realokasi anggaran Kemenag tahun 2020. (R/R5/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Halal