Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH-Masjid Salman ITB Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Widi Kusnadi - Jumat, 22 Januari 2021 - 21:49 WIB

Jumat, 22 Januari 2021 - 21:49 WIB

0 Views

Bandung, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman kerja sama dengan Yayasan Masjid Salman ITB Bandung dalam pengembangan Jaminan Produk Halal (JPH) dan Pengembangan Kelembagaan.

Penandatangan tersebut dilaksanakan secara virtual oleh Kepala BPJPH Sukoso dan Ketua Umum Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, Suwarno yang pelaksanaannya akan diatur dalam perjanjian kerja sama (PKS).

“Jaminan Produk Halal sebagai amanat undang-undang merupakan tugas besar dengan cakupan yang luas, yang tidak lepas dari peran serta seluruh stake holder terkait termasuk di antaranya dengan organisasi masyarakat dan perguruan tinggi,” katanya dalam keterangan tertulis pada Jumat (22/1).

Sukoso menjelaskan, hal ini merupakan upaya dalam mendorong pengembangan produk halal di tanah air, termasuk produk halal yang dihasilkan oleh usaha mikro dan kecil (UMK).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Ia menyampaikan, dalam sistem perdagangan bebas, produk halal Indonesia dihadapkan pada dua sisi yang harus dihadapi yaitu tantangan dan peluang besar, yang keduanya harus dihadapi dan tidak boleh dilewatkan begitu saja.

“Dalam kompetisi global, halal merupakan standar yang penting untuk dipenuhi, sebab kompetisi global tak lepas dari persoalan standar ini,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan semangat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan JPH, yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk sertifikasi halal, bertujuan selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halalnya.

Ia menekankan, penguatan dan pengembangan produk halal UMK diatur melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan berbagai kemudahan bagi pengembangan UMK, seperti sertifikasi halal dengan biaya nol rupiah bagi UMK dengan omzet di bawah RP. 1 miliar.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Selain itu, Sukoso juga menyatakan, dalam upaya pengembangan JPH pihaknya selalu terbuka untuk bekerja sama dengan pihak manapun, sepanjang kerja sama didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir dalam acara, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, Guru Besar Sekolah Farmasi ITB, Slamet Ibrahim S, dan Ketua Harian Pusat Halal Salman ITB, Dina Sudjana. (R/SR/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Halal
MINA Preneur
Dunia Islam