Jakarta, MINA – “Pengawas dalam penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) memiliki peran penting,” demikian Plt Kepala BPJPH, Mastuki.
Ia mengatakan, peran tersebut diatur dalam regulasi, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Pengawas Jaminan Produk Halal mempunyai tugas yang lebih luas. Untuk itu, peningkatan kompetensi pengawas JPH menjadi langkah yang penting dilakukan secara rutin,” kata Mastuki saat memberikan arahan dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Pengawas JPH di Bogor.
Kegiatan yang berlangsung tiga hari, 25 – 27 Maret 2021, ini diikuti 30 peserta dari BPJPH dan perwakilan Deputi Koordinasi Bidang Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Menurut Mastuki, pasal 95 PP 39/2021 mengatur bahwa pengawasan jaminan produk halal yang dilaksanakan BPJPH, dilakukan terhadap beberapa aspek, yaitu: 1) Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); 2) masa berlaku sertifikat halal; 3) kehalalan produk; 4) pencantuman label halal; 5) pencantuman keterangan tidak halal; 6) pemisahan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk halal dan tidak halal; 7) keberadaan penyelia halal dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
Untuk mengoptimalkan kinerja pengawas, Mastuki minta ada pengelompokan bidang pengawasan, sesuai standar kompetensi, dan berdasarkan ruang lingkup pengawasan JPH.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Siti Aminah, menambahkan, kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kompetensi pengawas sebagai aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal.
“Pengawas memiliki peranan strategis di dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Oleh karena itu pengawas harus memahami dengan baik seluruh tugas dan fungsinya sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional dan penuh tanggung jawab,” kata Siti Aminah.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Kegiatan yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat itu menghadirkan sejumlah ahli dan praktisi halal sebagai narasumber. Di antaranya, Dr. Anna Roswien, Drh. Supratikono, Drs. Adisam ZN, Ruang dan Dina Sujana. (L/R2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?