Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang sistem kerja dari rumah atau secara online alias tanpa tatap muka pada periode 1-21 April 2020. Sebelumnya dilaksanakan sejak 18 Maret lalu.
“Layanan bagi para pelaku usaha yang akan mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal bisa melalui e-mail,” ucap Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki di Jakarta, Selasa (31/3), demikian keterangan yang diterima MINA.
Mastuki mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 317/BD.II/P.II.I/HM.01/03/2020 Tentang Penutupan Sementara Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag. Surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kepala BPJPH nomor 1388/BD.II/HK.00.3/03/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ia menjelaskan, SE tersebut berlaku sejak 1 April 2020. Oleh karena itu para usahawan kembali dapat mengajukan dokumen lengkap ke alamat email: [email protected].
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Sama seperti sebelumnya, pengajuan dokumen dilakukan dengan cara berkas disatukan dalam satu file dengan format pdf scan. Lalu kode pengiriman diatur dengan format: Nama Perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya, PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020,” tambah Mastuki.
Layanan melalui email sebagai pengganti sementara layanan PTSP ini, lanjut Mastuki, dilakukan sampai dengan 21 April 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi selanjutnya.
BPJPH juga menyediakan saluran tanya-jawab bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi terkait layanan sertifikasi halal melalui nomor media WhatsApp 08111171019. (R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku