Jakarta, MINA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan saat ini industri halal tengah menjadi tren global. Seiring dengan itu, persaingan produk halal juga semakin kompetitif.
“Banyak negara-negara ingin untuk mendapatkan sertifikat halal. Hal ini tidak hanya terjadi di negara mayoritas berpenduduk muslim, tetapi juga mereka yang mayoritas non-Muslim, sekuler, bahkan komunis,” kata Aqil Irham dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Ahad (8/10).
“Semua sekarang concern pada sertifikasi halal. Saat ini sudah ada 45 negara dengan 117 produk yang melakukan proses mendapatkan pengakuan dari BPJPH,” ujarnya.
Informasi tersebut ia sampaikan pada kegiatan penyerahan sertifikat halal bagi pelaku usaha di Kabupaten Pringsewu. Agenda ini dilaksanakan di Kompleks Senja Wisata Bendungan Way Sekampung Pagelaran Pringsewu, Lampung, Jumat (6/10).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dengan adanya tren positif berbagai negara mendapatkan pengakuan dari BPJPH, persaingan produk luar dengan domestik juga disebut akan semakin kompetitif.
Ia menyebut jika produk-produk negara di dunia yang sudah bersertifikasi halal masuk ke Indonesia, sementara banyak produk domestik tidak bersertifikat halal, maka dalam persaingan pasar mereka bisa kalah.
Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Agama terus melakukan upaya literasi produk halal melalui berbagai upaya. Beberapa upaya yang dilakukan melalui sosialisasi, publikasi dan fasilitasi.
BPJPH disebut telah memiliki target 1 juta sertifikasi halal melalui Program Sertifikasi Halal Gratis atau Program SEHATI, bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Namun, Aqil Irham menilai kuota 1 juta ini belum ideal, di tengah fakta ada ratusan juta UMKM di Indonesia.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Saat ini sudah ada 1,3 juta lebih yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikasi halal, yang mana 750 ribu di antaranya sudah mendapatkan sertifikat,” kata dia.
Untuk terus menguatkan program ini, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kementerian dan Lembaga. Hal yang sama juga dilakukan dengan pemerintah provinsi dan daerah, untuk mendukung dan menganggarkan pembiayaan untuk membantu percepatan proses sertifikasi di Indonesia.
Upaya yang dilakukan adalah dengan menganggarkannya melalui APBN ataupun APBD, yang mana sebentar lagi nomenklatur sertifikasi halal muncul pada pedoman APBD 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Puji Raharjo, mengatakan Provinsi Lampung saat ini berada diposisi empat nasional Program SEHATI bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Tercatat sampai saat ini, pendaftar program sertifikasi halal di Lampung sudah mencapai 107.981 pendaftar.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
“Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai dengan kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman,” kata Puji.
Upaya sertifikasi halal ini disebut akan berdampak pada kepercayaan masyarakat, serta menjadikan produk Indonesia akan semakin kompetitif di pasar modern. Diharapkan ke depan hal ini dapat mendorong terwujudnya ekosistem yang positif dalam sektor halal di Indonesia. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal