Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH: Riset dan Inovasi Perguruan Tinggi Diperlukan Dalam Pengembangan Bahan Halal

Hamidah Juariyah - Ahad, 11 April 2021 - 07:23 WIB

Ahad, 11 April 2021 - 07:23 WIB

3 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengatakan, bahan halal merupakan hal mendasar yang sangat dibutuhkan dalam proses produk halal.

Karenanya, katanya, pemenuhan kebutuhan bahan halal bagi industri merupakan sebuah keniscayaan dalam upaya pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

“Untuk menjawab tantangan ini, riset dan inovasi di berbagai perguruan tinggi sangat diperlukan dalam pengembangan bahan halal bagi industri kita, ” ujarnya di webinar dengan tema “Titik Kritis Kehalalan Vaksin: Tinjauan Scientific dan Syariat Islam” yang diadakan Halal Research Center Universitas YARSI Jakarta.Demikian keterangan tertulis diterima MINA, Ahad (11/4).

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal itu mengungkapkan, sertifikasi halal yang merupakan core business dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia menganut prinsip traceability atau ketertelusuran.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Konsep halal dibangun secara holistik dengan mencakup seluruh aspek yang terlibat dalam proses produksi halal dari hulu hingga hilir, ” kata Mastuki.

Madzhab halal di Indonesia terbangun dari gabungan antara madhzab sains dan madzhab fiqih.

“Madzhab sains diterapkan dalam pemeriksaan dan/atau pengujian produk yang dilakukan oleh LPH dengan auditor halal yang profesional. Sedangkan madzhab fiqih berkaitan dengan penetapan fatwa kehalalan produk yang dilaksanakan oleh otoritas ulama yaitu MUI. Dan sebagai administrator dan fasilitator, BPJPH melanjutkan rule yang telah lama diterapkan ini,” jelas Mastuki.

Webinar tersebut, menghadirkan sejumlah narasumber yakni Ketua Yayasan YARSI Jurnalis Uddin, Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal, Anggota Komisi Fatwa MUI Endi M Astiwara, Kepala Halal Research Center Universitas YARSI Anna P Roswien, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI Tjandra Yoga Aditama, dan Kepala Lembaga Penelitian Universitas YARSI Ahmad Rusdan Utomo. (R/Hju/P1)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Mi’raj News Agency (MINA) 

 

 

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Halal
MINA Preneur
Dunia Islam
Dunia Islam