Jakarta, MINA – Kepala Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin menyatakan, food tray (tempat makan) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengandung minyak babi berasal dari black market (pasar gelap).
Menurut Mamat, sejauh ini lembaganya tidak memiliki data terkait produk food tray MBG yang sempat ramai diperbincangkan tersebut.
Dugaan serius mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Rabithah Ma’had Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Jakarta membeberkan hasil uji laboratorium pelumas dari nampan makanan (food tray) impor asal Tiongkok yang diduga mengandung lemak babi.
RMI NU menyatakan, kunjungan ke pabrik food tray di Kota Chaoshan, Tiongkok, mengungkap celah dalam proses produksi. “Di sana kami temukan pelumas yang digunakan dalam pencetakan food tray memakai lemak babi,” ujar Wakil Sekretaris RMI NU Jakarta, Wafa Riansyah, dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca Juga: Pramono Anung Belum Putuskan Pencabutan KJP untuk Tersangka Ledakan di SMAN 72
Menanggapi temuan tersebut, LPPOM MUI mewanti-wanti bahwa kemasan pangan (termasuk wadah makan) yang bersentuhan langsung dengan makanan wajib bersertifikat halal.
“Kasus baki MBG ini menunjukkan bahwa sertifikasi kemasan masih sangat terbatas dan perlu dipercepat,” tegas Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengantongi hasil uji laboratorium terhadap tujuh sampel ompreng atau baki food tray program MBG yang diduga mengandung lemak babi dan akan diumumkan secara terkoordinasi dengan pihak terkait.
Di sisi lain, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui bahwa produksi dalam negeri belum mampu memenuhi target kebutuhan food tray untuk program MBG sehingga sebagian diimpor. “Kebutuhan besar, tetapi produksi domestik baru mampu 10 juta piece per bulan, jauh dari target 70 juta,” ungkap Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Baca Juga: Indonesia Tegaskan Dukungan Penuh untuk Kemerdekaan Palestina di Hadapan Raja Yordania
Implikasi dari dugaan ini menjadi perhatian serius karena berdampak tidak hanya pada aspek kehalalan produk, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap program MBG yang dibiayai APBN dan menyasar anak-anak serta pelajar di daerah tertinggal. LPPOM MUI menyebut bahwa menyerahkan kemasan tanpa standar halal atau food-grade sama artinya dengan mengabaikan tanggung jawab moral produsen dan negara terhadap konsumen.
Pihak RMI NU meminta pemerintah agar menghentikan sementara impor food tray bermasalah, memperkuat pengawasan, dan memastikan semua produk kemasan pangan yang digunakan di program MBG memenuhi syarat halal-hygienis. Jika tidak ditindak, mereka siap melanjutkan ke jalur hukum.
Nantinya, hasil lengkap investigasi akan sangat menentukan arah kebijakan pengadaan food tray dan sertifikasi kemasan pangan nasional. Pemerintah diharapkan tanggap cepat agar program MBG tetap kredibel dan aman bagi penerima manfaat. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: LKBN ANTARA Siap Sukseskan Munas MUI 2025
















Mina Indonesia
Mina Arabic