Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH: Sinergi Kunci Percepatan Sertifikasi Halal Indonesia

Rana Setiawan - Selasa, 25 Januari 2022 - 17:12 WIB

Selasa, 25 Januari 2022 - 17:12 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham mengatakan, BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Dia mengatakan, BPJPH telah melakukan akselerasi sinergi bersama LPH dan sekaligus dengan pemangku kebijakan lain melalui upaya sosialisasi, publikasi, promosi dan edukasi terhadap seluruh masyarakat Indonesia secara masif.

“Ini tak lain, agar Indonesia dapat menjadi pemenang dalam industri halal. Namun, kalau kita bergerak tidak sinergi tentu harapan itu akan semakin jauh untuk kita capai,” kata Aqil pada acara Tasyakur Milad LPPOM MUI ke-33 yang digelar secara hibrid di Global Halal Center Bogor, Selasa (25/1).

LPPOM MUI, lanjutnya, sebagai lembaga pemeriksa halal di Indonesia maupun lembaga halal luar negeri, bisa melakukan akselerasi dengan cepat. Namun, Aqil menyebutkan cita-cita ini akan lebih cepat terwujud dengan tumbuhnya LPH-LPH baru, yang diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi halal di Indonesia.

Baca Juga: WNI Tertembak di Malaysia, Prabowo Desak Investigasi

“Semoga LPPOM MUI bisa ikut membina dan berkomunikasi, baik dengan LPH-LPH baru itu melalui bimbingan-bimbingannya. Karena LPPOM MUI merupakan lembaga sertifikasi terlama dan menjadi pioneer perjuangan halal,” ungkap Aqil.

Menutup sambutannya, Aqil mengucapkan apresiasi dan harapan agar LPPOM MUI pada usia yang telah matang ini ke depannya bisa lebih baik lagi dalam pengembangan, baik secara fisik maupun non-fisik. Pihaknya berharap LPPOM MUI juga dapat terus bersinergi dengan BPJPH dan LPH agar tujuan mempercepat proses sertifikasi halal di Indonesia segera terwujud.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si juga menekankan bahwa peran LPPOM MUI dalam pengembangan produk halal di Indonesia didukung oleh keberadaan LPPOM MUI di 34 provinsi.

LPPOM MUI siap memberikan pelayanan bagi semua segmen pelaku usaha termasuk UMK. Selain itu, dukungan SDM yang kompeten dan sistem pelayanan yang mengikuti kebutuhan pelanggan serta fasilitas laboratorium halal terakreditasi menjadikan LPPOM sebagai One Stop Service for Halal Certification and Lab Analysis.

Baca Juga: Longsor di Lereng Argopuro Situbondo, Akses Jalan Terputus dan Dua Desa Terisolasi

Dia juga mengisahkan, lembaga ini didirikan oleh MUI pada tahun 1989 untuk menjalankan amanah menentramkan umat dalam mengkonsumsi produk halal setelah di tahun 1988 terjadi krisis isu lemak babi.

“Dengan hanya berbekal SK MUI, tekad yang kuat dan niat ikhlas, LPPOM MUI berdiri pada 6 Januari 2022, sampai tahun ini mencapai usia ke-33. Seiring berjalannya waktu, semakin banyak pihak yang menyadari pentingnya produk halal, tidak hanya dalam ranah pemenuhan kewajiban agama bagi konsumen muslim, tapi telah meluas ke wilayah ekonomi dan perdagangan,” jelas Muti.

Menurutnya, negara turut bertanggung jawab dengan menerbitkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal pada tahun 2014. Dengan demikian, tanggung jawab LPPOM MUI tidak lagi hanya menjalankan amanah MUI menenteramkan umat dan memberikan layanan prima kepada perusahaan penerima jasa sertifikasi halal, melainkan juga tanggung jawab untuk compliance terhadap regulasi negara.

LPPOM MUI bekerja sama dengan BPJPH sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab menjalankan UU JPH dengan memberikan masukan-masukan berdasarkan pengalaman panjang LPPOM MUI,” ujarnya.

Baca Juga: 3.570 Jamaah Haji Khusus Lunasi Bipih 2025

Adapun Sistem Jaminan Halal (SJH) yang telah diluncurkan LPPOM sejak 2012 menjadi referensi utama BPJPH dalam menghasilkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Aturan positive list yang dikembangkan LPPOM MUI juga menjadi rujukan dalam penyusunan aturan produk tidak wajib bersertifikat halal. Dengan demikian, perusahaan yang sudah lama menerapkan SJH tidak mengalami kesulitan memenuhi regulasi baru.

LPPOM MUI juga siap bekerjasama dalam meningkatkan layanan kepada pelaku usaha. Sistem pelayanan online CEROL-SS23000 yang telah digunakan LPPOM MUI sejak tahun 2012 telah mulai berintegrasi dengan SIHALAL milik BPJPH bersama dengan LPH lainnya, dimana pada 20 Januari 2022 lalu telah ditandatangani kesepakatan integrasi antara BPJPH dengan tiga LPH,” pungkas Muti. (L/R1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB, Sistem Zonasi Berubah Jadi Domisili

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia