Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH: Sistem Informasi SIHALAL Bantu Percepatan Sertifikasi Halal

Hasanatun Aliyah - Senin, 26 April 2021 - 15:54 WIB

Senin, 26 April 2021 - 15:54 WIB

10 Views

Jakarta, MINA – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki mengatakan, penggunaan teknologi dalam bentuk sistem informasi SIHALAL dipastikan akan membantu upaya percepatan layanan sertifikasi halal.

Hal itu disampaikan Marsuki saat menjadi narasumber acara International Webinar and Halal Expert Talk yang digelar oleh Indonesia Halal Training (IHATEC).

“Penerapan sistem informasi dalam layanan sertfikasi halal tentu akan membantu mewujudkan akses layanan menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih aman, dan lebih akuntabel,” ujar Mastuki seperti dikutip dari website Kemenag RI, Senin (26/4).

Menurut mantan juru bicara Kemenag itu, sudah seharusnya BPJPH sebagai lembaga penyelenggara layanan publik untuk terus menyempurnakan layanan sertifikasi halal yang dilaksanakannya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Layanan sertifikasi halal juga harus menjangkau para pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan layanan kita juga diakses oleh pelaku usaha di manca negara. Karenanya, penerapan aplikasi layanan merupakan sebuah keniscayaan saat ini,” jelasnya.

Saat ini BPJPH telah menerapkan Sistem Informasi Halal atau SIHALAL. Sistem Informasi berbasis web ini dapat diakses melalui desktop, personal computer, handphone dan sebagainya, sehingga dapat diakses dari mana saja dan kapan saja.

“Implementasi sistem aplikasi harus berimplikasi meningkatnya kualitas layanan, sehingga kepuasan pelaku usaha atau masyarakat sebagai penerima layanan juga meningkat. Dampak positif lainnya adalah meningkatnya jumlah sertifikat halal yang merupakan indikator penguatan ekosistem halal kita,” imbuh Mastuki.

Sementara itu, Subkordinator Sistem Informasi dan Humas BPJPH yang merupakan pengelola pengembangan aplikasi SIHALAL, Muhammad Yanuar Arief, mengatakan, penguatan SIHALAL terus dilakukan oleh pihaknya. Di antaranya, dengan cara mengintegrasikan data dan aplikasi dengan lembaga terkait lainnya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Kita akan menggunakan single data source atau satu data untuk semua yang terintegrasi dan dikelola dengan baik dalam suatu sistem informasi. Dengan demikian diharapkan tidak ada hambatan teknis seperti redundant dan semacamnya, sehingga proses layanan dapat lebih efektif dan efisien,” jelas Yanuar Arief.

Data yang dikelola BPJPH tersebut akan menjadi data referensi yang dapat diakses dan digunakan oleh seluruh stakeholder JPH terkait.

“Saat ini SIHALAL juga sudah terintegrasi dengan OSS sehingga untuk pendaftaran sertifikasi halal sudah diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB,” tambah Arief.

Pengembangan SIHALAL selain terintegrasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga akan terintegrasi dengan marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, juga layanan fintech seperti LinkAja dan sebagainya.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

“Upaya sinergis ini kita kita lakukan bersama dengan tujuan agar pelaku usaha tak hanya semakin mudah dalam mengakses layanan sertifikasi halal saja. Namun sekaligus juga untuk mendukung jaringan market produk halal UMK kita. Secara lebih luas ini juga akan memperkuat ekosistem halal kita,” kata Yanuar Arief. (R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia