Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH Sosialisasikan Jaminan Halal kepada Pelaku Industri Pangan UKM

Hamidah Juariyah - Rabu, 23 Desember 2020 - 13:55 WIB

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:55 WIB

4 Views ㅤ

Sumbawa, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melakukan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku Industri pangan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Sosialisasi dilakukan secara virtual atas kerja sama BPJPH dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan, Halal Institute dan BAPPEDA Kabupaten Sumbawa, NTB. Demikian dikutip dari website resmi BPJPH, Rabu (23/12).

Kepala BPJPH Sukoso mengungkapkan, dengan diterapkannya UU Jaminan Produk Halal sejak 17 Oktober 2019 lalu, maka terdapat transisi dari pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia yang semula bersifat suka rela atau voluntary menjadi wajib atau mandatory.

“Dengan diterapkannya Undang-undang JPH itu, maka Indonesia telah memasuki era baru sertifikasi halal,” ujarnya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Dalam hal ini, maka sesuai Undang-undang tersebut, kewenangan untuk menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk adalah kewenangan BPJPH. Hingga Desember ini hampir sebelas ribu pelaku usaha yang telah berproses dalam sertifikasi halal di BPJPH,” tambahnya.

Sukoso juga menjelaskan, penerapan kewajiban bersertifikasi halal di Indonesia dilakukan dengan kebijakan penahapan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 tahun 2019.

“Dalam aturan penahapan ini, produk makanan dan minuman merupakan jenis produk yang dikenai kewajiban bersertifikasi halal yang pertama. Yaitu sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.” Kata Sukoso.

Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Arif mengatakan, kegiatan sosialisasi Jaminan Produk Halal itu dilaksanakan dengan maksud agar para pelaku UKM/UMKM di wilayahnya memahami dengan baik Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, sehingga memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya standar halal.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Dengan begitu, pelaku usaha dapat melaksanakan kewajiban sertifikasi halal secara efektif.

“Oleh karena itu, salah satu arti penting dari pertemuan ini adalah meningkatnya kesadaran halal dan kemudian meningkatkan kepemilikian sertifikat produk halal oleh pelaku usaha serta meningkatkan jumlah wirausahawan baru di sektor pangan.” Terang Arif. (R/Hju/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Halal
MINA Preneur
Dunia Islam
Dunia Islam