Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Registrasi Halal. PMA ini diperlukan sebagai dasar pelaksanaan kewenangan BPJPH dalam melakukan registrasi sertifikat halal dan produk halal luar negeri.
Dalam proses penyusunan PMA tersebut, BPJPH menggelar focus group discussion (FGD) Penyusunan Peraturan Menteri tentang Registrasi Halal. FGD yang berlangsung 29 November hingga 1 Desember 2017 di Jakarta ini diikuti perwakilan unit eselon satu Kementerian Agama, auditor halal, perwakilan Perguruan Tinggi Islam, dan beberapa stakeholder terkait lainnya, seperti dikutip MINA dari laman kemenag.
Selain Kepala BPJPH Sukoso, juga hadir beberapa narasumber lain dari praktisi yang ikut berkontribusi terhadap rancangan regulasi tersebut.
“BPJPH dapat melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH,” papar Sukoso di Jakarta, Rabu (29/11).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Menurutnya, produk halal luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia, tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halalnya sepanjang sertifikat halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang sudah melakukan kerjasama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH.
Namun demikian, sertifikat halal untuk produk yang masuk ke dalam negeri, wajib diregistrasi di BPJPH sebelum produk diedarkan di Indonesia. “Rancangan regulasi ini memuat ketentuan tentang registrasi sertifikat halal dan lembaga pemeriksa halal luar negeri,” jelasnya.
Mengkritisi tentang rancangan ketentuan registrasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), perwakilan UIN Syarif Hidayatullah, Zilhadia, menyampaikan masukannya agar regulasinya dibuat terperinci sehingga memudahkan BPJPH dalam pemantauan terhadap kinerja LPH. (RS3/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku