Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menekankan kembali wajib halal atau kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia, resmi diterapkan mulai 18 Oktober 2024, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala BPJPH Haikal Hasan menjelaskan, kewajiban itu berlaku bagi seluruh pelaku usaha, tanpa terkecuali. Fokus utama dari aturan itu adalah memastikan produk yang dikonsumsi dan diperdagangkan di Indonesia terjamin kehalalannya, bukan untuk mengatur preferensi konsumsi masyarakat.
“Itu bukan paksaan kepada para konsumen, tapi kepada pengusaha (wajib halal). Semua yang masuk, yang beredar, yang diperdagangkan, yang diperjualbelikan, yang didistribusikan di wilayah Indonesia, mau nggak mau, suka nggak suka, undang-undang berkata wajib bersertifikat halal,” kata Haikal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/10).
Untuk mengawal implementasi aturan ini, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan melakukan pengawasan serentak di seluruh Indonesia. Mereka akan mendata pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal dan memberikan himbauan agar segera memproses sertifikasinya.
Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue
“BPJPH telah siapkan tenaga pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, pelaku usaha yang belum memproses sertifikat halal akan diberi sanksi. Setidaknya ada dua sanksi yang berlaku, yaitu sanksi tertulis dan penutupan usaha. [An]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Kamis Ini