Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH Terbentuk, MUI Tetap Berperan Tangani Sertifikasi Halal

habibi - Kamis, 12 Oktober 2017 - 19:15 WIB

Kamis, 12 Oktober 2017 - 19:15 WIB

741 Views ㅤ

LPPOM MUI

Jakarta, (MINA) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim menegaskan, MUI masih berperan penting dalam proses sertifikasi produk halal di Indonesia.

Pasca terbentuknya halal/">Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masyarakat menilai hal itu mengambil peran MUI yang selama ini dikenal sebagai lembaga yang konsen dalam mengurusi sertifikasi halal, padahal tidak sama sekali.

“Prosesnya, MUI tetap ada dan mempunyai peran strategis dalam proses sertifikasi halal pada era ke depan,” katanya di Jakarta, Kamis (12/10).

Ia menambahkan, pemerintah bukan mengambil alih sertifikat halal, tetapi hanya mengambil alih sertifikatnya, karena menurutnya, jika sertifikat halal dikeluarkan oleh pemerintah memiliki kekuatan hukum positif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Lanjut Lukmanul Hakim, selama ini sertifikat halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya berupa rekomendasi atau hukum fatwa.

“Prosesnya itu tidak bisa melepaskan MUI, semua ada di MUI. Jadi ini bukan pengambilalihan sertifikasi halal, tapi ini penguatan sertifikasi halal,” katanya.

Ia menjelaskan, peran MUI di BPJPH adalah sebagai pemberi fatwa halal atau tidaknya. MUI memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikasi Halal

Dengan hadirnya BPJPH ini, MUI juga semakin kuat, MUI menjadi badan pemeriksa halal yang selama ini dikerjakan LPPOM. MUI berhak melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

“Kemudian MUI juga melakukan sertifikasi terhadap auditor-auditor halal. Fatwa juga dari MUI, tanpa fatwa dari MUI BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal itu,” katanya.

Pembentukan BPJPH sendiri merupakan amanat dari UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH saat ini telah terbentuk dan masuk dalam struktur Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kemenag.

Struktur BPJPH terdiri atas Sekretariat dan tiga pusat, yaitu Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, dan Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal.

Pada Pasal 816 PMA 42/2016 mengatur bahwa BPJPH mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (L/R08/B05)

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda