Makassar, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak akan mengeluarkan sertifikat halal (SH) bila pelaku usaha tidak mendaftar di Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
“Kami pertegas, tidak ada satu pun aplikasi mengurus sertifikasi halal selain SIHALAL, begitu juga dalam prosesnya,” ujar Sekretaris BPJPH Arfi Hatim, dikutip dari laman Kemenag, Ahad (25/9).
“Tidak ada satu Lembaga pun yang mengeluarkan sertifikasi halal selain BPJPH Kementerian Agama, jikalau pun ada, itu palsu,” tegasnya.
Menurutnya, penegasan ini perlu disampaikan, karena masih ditemukan pelaku usaha yang awalnya mendaftar sertifikasi halal pada aplikasi yang dikelola Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
“Kemudian mereka datang ke BPJPH setelah mendapatkan Ketetapan Halal (KH). Namun, dengan berat hati kami tidak bisa mengeluarkan sertifikasi halal (SH), karena mereka tidak mendaftar melalui SIHALAL sejak awal,” ungkap Arfi.
“Kalau mereka mau mendapatkan sertifikat halal, maka pelaku usaha wajib mengulang proses pengajuannya dari SIHALAL,”sambungnya.(R/R5/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan