Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH Tunggu Ketetapan Fatwa MUI untuk Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac

Rendi Setiawan - Senin, 11 Januari 2021 - 16:46 WIB

Senin, 11 Januari 2021 - 16:46 WIB

1 Views

(pom.go.id)

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunggu ketetapan final fatwa Majelis Ulama Indonesia (MU) tentang vaksin Sinovac. Sementara terkait izin penggunaannya, masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

mui/">Komisi Fatwa MUI Pusat sendiri menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, dinyatakan halal dan suci, setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta, Jumat (8/1) lalu.

mui/">Komisi Fatwa MUI memang telah menetapkan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Tapi finalnya masih menunggu keputusan BPOM terkait izin penggunaan,” kata Kepala BPJPH Sukoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/01).

“Kita tunggu hasil lengkap ketetapan fatwa MUI. Kami sudah berkordinasi dengan MUI dan LPPOM. Insya Allah setelah semua lengkap kita terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac,” lanjutnya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Menurut Sukoso, ada tujuh proses yang harus dilalui dalam penerbitan sertifikat halal, yaitu: permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

“Permohonan sertifikasi halal vaksin Sinovac ini telah diajukan sejak Oktober 2020 ke BPJPH. Dokumen permohonan sertifikasi halal yang diajukan, kemudian diverifikasi atau diperiksa,” tuturnya.

BPJPH telah menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon. LPH untuk vaksin Sinovac adalah LPPOM MUI. Karenanya, setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan terverifikasi, kami kembalikan ke LPPOM MUI selaku LPH.

“Lalu LPPOM melakukan audit ke China. Mereka melakukan pemeriksaan atau pengujian produk. Biasanya 40 hingga 60 hari kerja,” ujarnya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

BPJPH, kata Sukoso, lalu menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan/pengujian produk dari LPPOM. Selanjutnya, dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari MUI.

“Dokumen resmi ketetapan halal yang ditandatangan MUI diserahkan ke BPJPH. Dengan surat ketetapan halal dari MUI itulah, BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal,” tegasnya.

“Jadi, sekarang BPJPH sedang menunggu surat ketetapan halal resmi dari MUI. Sertifikat Halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal,” katanya. (L/R2/RI-1)

 

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia