Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH, Unida Gontor Jalin Kerjasama Bidang Jaminan Produk Halal

Hamidah Juariyah - Senin, 5 Oktober 2020 - 15:54 WIB

Senin, 5 Oktober 2020 - 15:54 WIB

6 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, menjalin kerja sama dengan Universitas Darussalam (Unida) Gontor di bidang Jaminan Produk Halal (JPH).

Mengutip dari laman Kemenag Senin (5/10), sinergi itu ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala BPJPH, Sukoso dan Rektor UNIDA Amal Fathullah Zarkasyi, secara virtual.

Amal mengaku, pihaknya selama ini fokus dengan halal. Dan berterima kasih kepada BPJPH atas kesempatan menjalin kerja sama.

“Sebelumnya kami juga telah mengadakan seminar internasional tentang halal food, dengan peserta yang hadir berjumlah 1000 dan peserta virtual sekitar 2000, sehingga total ada 3000 peserta,” terangnya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Alhamdulillah kami juga menghasilkan sejumlah produk termasuk kurma. Semoga produk kami juga dapat bersertifikat halal semuanya,” imbuhnya.

Amal berharap, MoU ini bisa segera ditindaklanjuti. ia optimis, kedepan produk halal akan berkembang lebih baik di Indonesia.

Selanjutnya, Kepala BPJPH Sukoso, mengapresiasi dukungan Unida dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia.

Menurutnya, peran masyarakat memang sangat diperlukan dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia, yang telah berjalan secara mandatory sejak 17 Oktober 2019.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Ini merupakan bentuk pelaksanaan dari amanat UU JPH. Kerja sama ini dapat diwujudkan dalam pendirian LPH (Lembaga Pemeriksa Halal),” jelas Sukoso.

Undang-undang mengamanatkan, pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH dengan auditor halalnya. Dalam hal ini perguruan tinggi atau yayasan keagamaan Islam termasuk di dalamnya.

Sukoso berharap, setelah ada MoU, di Unida dapat segera berdiri LPH, Halal Center (HC), dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yang nantinya mendorong penyelenggaraan JPH di Indonesia.

Pasal 13 UU JPH mengatur persyaratan mendirikan LPH, yaitu: memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki Auditor Halal paling sedikit tiga orang dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Terkait Halal Center, Sukoso melihat hal itu sangat potensial membantu UMKM dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Hal ini penting mengingat UMKM memiliki kontribusi signifikan di Indonesia. UMKM berperan sebesar 62,57% PDB, menyerap 96,5% tenaga kerja, dan mendukung ekspor nonmigas sebesar 16,45%.

Hadir juga dalam penandatanganan MoU ini, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis besera jajarannya. Selepas penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan diskusi seputar jaminan produk halal. (R/Hju/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

Halal
MINA Preneur
Dunia Islam
Dunia Islam