Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH, Universitas Bangka Belitung Jalin Sinergi Jaminan Produk Halal

Hamidah Juariyah - Kamis, 5 November 2020 - 23:51 WIB

Kamis, 5 November 2020 - 23:51 WIB

5 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI menjalin sinergi dengan Universitas Bangka Belitung (UBB) di bidang Jaminan Produk Halal (JPH).

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) secara virtual yang dilakukan oleh Kepala BPJPH Sukoso dan Rektor UBB Ibrahim, Kamis (5/11).

Dalam sambutannya, Ibrahim menyampaikan, pihaknya sangat mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan JPH.

Rektor menyatakan siap untuk ikut berpartisipasi di dalamnya dengan sumber daya yang dimilikinya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Ia melanjutkan, setelah MoU tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJPH agar kerja sama dapat terimplementasi secara optimal dan berimplikasi nyata serta membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Menanggapi hal itu, Sukoso mengapresiasi niat baik dan upaya UBB dalam mendukung penyelenggaraan JPH di Indonesia.

Menurutnya, peran serta semua pihak memang sangat diperlukan dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia yang telah dijalankan secara mandatory mulai 17 Oktober 2019.

“Kerja sama ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” ujarnya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Akan diwujudkan dalam beberapa bentuk seperti pendirian LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), Halal Center (HC) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” tambahnya.

UU JPH tersebut, lanjut Sukoso, mengamanatkan, pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH. Dalam hal ini, perguruan tinggi atau yayasan keagamaan Islam termasuk di dalamnya.

LPH yang dibentuk, harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan regulasi.

Pasal 13 UU JPH menyatakan, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki Auditor Halal paling sedikit tiga orang.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Kemudian, manjalin kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

Selepas penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan diskusi yang membahas berbagai isu seputar JPH dan apa yang dapat dilakukan untuk kemajuan JPH di Indonesia.

Pada acara tersebut, diikuti Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal Sri Ilham Lubis beserta jajarannya. Juga, sejumlah dekan, dosen dan para mahasiswa di lingkungan UBB.(R/Hju/R1)

 

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Halal
MINA Preneur
Dunia Islam
Dunia Islam