Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH-UNP Bahas Penyiapan Pendampingan PPH dan Lembaga Pemeriksa Halal

Rana Setiawan - Selasa, 22 Maret 2022 - 03:52 WIB

Selasa, 22 Maret 2022 - 03:52 WIB

8 Views

Label halal Indonesia. Label halal BPJPH

Padang, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Universitas Negeri Padang (UNP) menggelar Diskusi Kelompok Terarah atau Focus Grup Discussion (FGD) untuk membahas penyiapan Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dan juga pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan kesiapan infrastruktur Jaminan Produk Halal (JPH) untuk mendorong percepatan sertifikasi halal, khususnya di Sumatera Barat.

“Peran perguruan tinggi sangat urgen dalam percepatan sertifikasi halal di Indonesia. Di antaranya adalah dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal dan melaksanakan Pendampingan Proses Produk Halal bagi pelaku UMK.” kata Aqil Irham di Padang, Ahad (20/3), dikutip dari keterangan pers BPJPH.

Menurutnya, dua peran tersebut sangat dibutuhkan dalam mendorong percepatan tercapainya target 10 juta produk bersertifikat halal khususnya bagi UMK.

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Lebih Lanjut, Aqil Irham mengatakan, berdirinya banyak LPH dimaksudkan untuk semakin mendekatkan layanan sertifikasi halal kepada pelaku usaha yang tersebar di tanah air. Bertambahnya jumlah LPH diharapkan juga merata sehingga menjangkau sebaran pelaku usaha di setiap daerah, di setiap provinsi dan juga kabupaten/kota di Indonesia.

“Dengan semakin banyaknya jumlah LPH yang ada, maka tentu harus dipersiapkan lebih banyak lagi tenaga auditor halalnya, dan perguruan tinggi memiliki SDM yang potensial untuk menjadi calon auditor halal,” lanjut Aqil Irham.

Aqil Irham juga mengatakan, saat ini BPJPH bersama para pemangku kepentingan termasuk perguruan tinggi terus mempersiapkan tenaga pendamping PPH bagi UMK. Upaya tersebut dilakukan dengan melakukan pelatihan pendamping PPH dan ToT pendampingan PPH.

ToT bagi lembaga pendamping PPH diberikan kepada lembaga yang sudah ditetapkan oleh BPJPH, yang melibatkan unsur Dosen perguruan Tinggi Negeri/ Swasta, serta Pengurus Ormas Islam/Lembaga Keagaamaan Islam. Selanjutnya, Lembaga Pendamping PPH yang sudah ditetapkan oleh BPJPH tersebut dapat melaksanakan pelatihan pendamping PPH sesuai dengan standar dari BPJPH.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

“Pelatihan Pendamping PPH kita laksanakan untuk menyiapkan 100.000 pendamping PPH dari berbagai unsur yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Ormas Islam atau Lembaga Islam, juga Penyuluh Agama Islam Non PNS,” jelas Aqil Irham.

Hadir dalam FGD Rektor UNP Ganefri, Wakil Rektor II Syahril, Wakil Rektor III Hendra Syarifuddin, Wakil Rektor IV Yasri, Sekretaris Universitas Erianjoni, para Dekan serta Dosen UNP.(R/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

Rekomendasi untuk Anda

Halal
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia