Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH Usulkan Sertifikasi Halal untuk Warteg dan Warung Padang

Hasanatun Aliyah Editor : Widi Kusnadi - Rabu, 9 Juli 2025 - 14:11 WIB

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:11 WIB

25 Views

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, berkunjung ke stan LPPOM di sela Indonesia International Halal Festival (IIHF) 2025, di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, 20 Juni 2025.(Foto: MINA)

Jakarta, MINA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengusulkan agar Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), Warung Padang, serta warung tradisional lainnya dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis melalui skema self declare (pernyataan mandiri).

“Dalam rangka penguatan daya saing pelaku UMK, kita harus membantu para pemilik warung tradisional agar bisa mendapatkan sertifikasi halal. Mereka adalah tulang punggung ekonomi rakyat,” ujar Haikal Hasan dalam keterangannya kepada InfoPublik, Rabu (9/7).

Menurutnya, masih banyak pelaku UMK kuliner tradisional yang belum memiliki sertifikat halal, sementara restoran besar bahkan dari luar negeri justru sudah memiliki sertifikasi halal dan merebut kepercayaan pasar muslim Indonesia.

“Jika warung-warung kecil bisa mengantongi sertifikat halal, maka kepercayaan konsumen akan meningkat, dan produk mereka memiliki nilai tambah,” tegas Haikal.

Baca Juga: Ada Enam Kabupaten di Sumut Berstatus Siaga Darurat Karhutla

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk di Indonesia bersertifikat halal pada 2026.

Selama ini, sertifikasi halal untuk warung makan dilakukan melalui mekanisme reguler yang memerlukan pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan audit halal. Ke depan, BPJPH akan mengalihkan proses ini ke mekanisme self declare yang lebih sederhana dan ramah bagi UMK.

“Dengan peraturan baru, pelaku usaha cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk mendaftarkan diri. Tidak ada biaya. Semua gratis,” jelas Haikal.

Skema ini termasuk dalam program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2025, dengan target 1 juta pelaku UMK.

Baca Juga: Festival Budaya Masjid Pantai Bali 2025 akan Digelar 21-24 Agustus

BPJPH juga telah bekerja sama dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami) sebagai mitra strategis dalam mendukung sosialisasi dan edukasi pentingnya sertifikasi halal di tingkat akar rumput.

“Melalui komunitas ini, kita ingin mempercepat literasi halal. Pemilik warung harus sadar bahwa label halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga peluang untuk meningkatkan daya saing,” kata Haikal.

Usulan BPJPH ini disambut positif oleh sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI, yang menilai langkah ini tepat untuk mendukung pelaku UMK dan memenuhi target sertifikasi halal nasional pada 17 Oktober 2026. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Presiden Prabowo Jamu PM Malaysia di Kediamannya untuk Konsultasi Tahunan

Rekomendasi untuk Anda