Jakarta, MINA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengusulkan agar Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), Warung Padang, serta warung tradisional lainnya dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis melalui skema self declare (pernyataan mandiri).
“Dalam rangka penguatan daya saing pelaku UMK, kita harus membantu para pemilik warung tradisional agar bisa mendapatkan sertifikasi halal. Mereka adalah tulang punggung ekonomi rakyat,” ujar Haikal Hasan dalam keterangannya kepada InfoPublik, Rabu (9/7).
Menurutnya, masih banyak pelaku UMK kuliner tradisional yang belum memiliki sertifikat halal, sementara restoran besar bahkan dari luar negeri justru sudah memiliki sertifikasi halal dan merebut kepercayaan pasar muslim Indonesia.
“Jika warung-warung kecil bisa mengantongi sertifikat halal, maka kepercayaan konsumen akan meningkat, dan produk mereka memiliki nilai tambah,” tegas Haikal.
Baca Juga: Indonesia Hibahkan 10.000 Ton Beras untuk Gaza, Pengiriman Menunggu Jalur Kemanusiaan Dibuka
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk di Indonesia bersertifikat halal pada 2026.
Selama ini, sertifikasi halal untuk warung makan dilakukan melalui mekanisme reguler yang memerlukan pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan audit halal. Ke depan, BPJPH akan mengalihkan proses ini ke mekanisme self declare yang lebih sederhana dan ramah bagi UMK.
“Dengan peraturan baru, pelaku usaha cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk mendaftarkan diri. Tidak ada biaya. Semua gratis,” jelas Haikal.
Skema ini termasuk dalam program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2025, dengan target 1 juta pelaku UMK.
Baca Juga: Kemenag Luncurkan Program FOREMOST untuk Perkuat Peran Masjid
BPJPH juga telah bekerja sama dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami) sebagai mitra strategis dalam mendukung sosialisasi dan edukasi pentingnya sertifikasi halal di tingkat akar rumput.
“Melalui komunitas ini, kita ingin mempercepat literasi halal. Pemilik warung harus sadar bahwa label halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga peluang untuk meningkatkan daya saing,” kata Haikal.
Usulan BPJPH ini disambut positif oleh sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI, yang menilai langkah ini tepat untuk mendukung pelaku UMK dan memenuhi target sertifikasi halal nasional pada 17 Oktober 2026. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenaker Kaji Pemberdayaan Santri Bekerja ke Luar Negeri