Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH: UU Cipta Kerja Tetapkan 0% untuk Sertifikasi Halal UMK

Hamidah Juariyah - Kamis, 15 Oktober 2020 - 04:05 WIB

Kamis, 15 Oktober 2020 - 04:05 WIB

1 Views ㅤ

Jakarta, MINA – , UU Cipta Kerja yang baru disyahkan memberikan fasilitas pembiayaan 0% atau gratis bagi pengurusan sertifikasi halal Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan omzet di bawah Rp. 1 miliar setahun.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menerangkan, pemeritah  mulai menjalankan program fasilitasi sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK).

“Fasilitasi tersebut, berupa pemberian bimbingan teknis (bimtek) jaminan produk halal dan proses sertifikasi, yang ditargetkan untuk 3.283 pelaku UMK,” kata Sukoso, pada sesi Bimtek Pembinaan Jaminan Produk Halal yang diadakan BPJPH di Ponorogo, secara virtual, Rabu (14/10)

“Keduanya diberikan gratis alias tidak dipungut biaya,”  tuturnya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Proses sertifikasi, lanjut Sukoso, diberikan dalam bentuk pembiayaan audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sidang fatwa MUI.

“Namun fasilitasi ini tidak diberikan untuk perpanjangan. Pelaku UMK yang saat ini mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal ini, empat tahun ke depan harus mandiri dalam mengurus perpanjangan sertifikat halalnya,” terangnya.

Guru besar Unibraw Malang itu mengatakan, pelaku UMK yang belum mengurus sertifikasi halal masih sangat banyak, sehingga fasilitasi ini akan diberikan bergantian.

Sukoso menambahkan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan perhatian penuh agar UMK di Indonesia berkembang menjadi lebih baik.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Salah satunya, dengan membuat ketentuan biaya sebesar nol rupiah untuk sertifikasi halal produk UMK dengan omzet di bawah Rp.1 miliar per tahun.

“Ini sebuah langkah obyektif dalam mempersiapkan sertifikasi halal produk UMK agar bisa bersaing dalam kompetisi global,” harapnya.

Karenanya, Sukoso mendorong pelaku UMK peserta bimtek untuk memiliki visi global dalam mengembangkan usahanya.

Sebab, produk UMK dengan kualitas yang kompetitif tak hanya dapat menembus pasar nasional saja, namun juga berpeluang diminati konsumen luar negeri dan menjadi pendukung ekspor Indonesia.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

“Jadi saya mengajak, mari kita wujudkan Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia,” pungkasnya. (R/Hju/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur