Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghentikan kerjasama dengan 31 rumah sakit di Jabodetabek.
Melalui siaran pers yang disampaikan lembaga ini, Kamis (3/1) Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, fasilitas kesehatan yang dihentikan kerjasama itu belum memenuhi persyaratan akreditasi.
Berikut daftar rumah sakit yang sudah tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan per 2 Januari 2019:
Rumah sakit yang belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan Kemenkes
Baca Juga: Penulisan Ulang Sejarah Harus Sesuai dengan Fakta
1. RS Menteng Mitra Afia, Jakarta
2. RS Jantung Diagram, Depok
3. RS Awal Bros Bekasi Timur, Bekasi
4. RS Satria Medika, Bekasi
Baca Juga: [POPULER MINA] Dr. Zakir Naik ke Indonesia hingga Perundingan Gencatan Senjata Hamas-Israel
5. RSIA Rinova Intan, Bekasi
6. RS Seto Hasbadi, Bekasi
7. RSUD Pakuhaji, Tigaraksa
8. RS Mulyasaei, Jakarta
Baca Juga: Anies: Indonesia Harus Hadir Aktif di Forum Internasional
9. RSIA Vitalaya, Tangerang
10. RS Kartika Pulomas, Jakarta
11. RS Yadika, Jakarta
12. RS Umum Pekerja, Jakarta
Baca Juga: Kualitas Udara Tak Sehat, Kemenkes Imbau Waspada ISPA di Tengah Cuaca Panas
13. RS Mata Primasana, Jakarta
14. RSIA Tiara, Tigaraksa
15. RS Mitra Keluarga Gading Serpong, Tigaraksa
16. RSUD Jatipadang, Jakarta
Baca Juga: Local Staff Gathering EILS 2025 Bagikan Mushaf Al-Qur’an
17. RSIA Permata Pertiwi, Cibinong
18. RS dr Sismadi, Cibinong
19. RSIA Bunda Suryatni, Bogor
20. RSIA Sawojajar, Bogor
Baca Juga: Angka Kawin Anak di Indonesia Terus Menurun Tiga Tahun Terakhir
21. RSIA Sayyidah, Jakarta
22. RSIA Makiyah, Tangerang
23. RS Annisa, Cibinong
Rumah sakit yang tidak memenuhi syarat rekredensialing
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Pusat AI, Dorong Indonesia Jadi Kekuatan Digital
1. RS Mitra Medika, Cikarang
2. RS Multazam Medika, Cikarang
3. RS Bunda Dalima, Tangerang
4. RS Ariya Sentra Medika, Tangerang
Baca Juga: MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos Terlibat Judol
5. RS Karya Medika Tambun, Cikarang
Rumah sakit dalam proses perpanjangan akreditasi
1. RS Bina Husada, Cibinong
2. RS Asysyfaa, Cibinong
Baca Juga: DKM At-Taqwa Cibubur Gelar Bakti Sosial dan Launching TPQ Gratis
Rumah sakit yang izin operasionalnya habis
1. RS Citama, Cibinong.
Iqbal mengatakan, setiap tahun ada pembaruan kontrak setiap rumah sakit, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015.
Permenkes tersebut mensyaratkan, kerja sama untuk JKN-KIS harus ada sertifikat akreditasi. (R/Ais/RS3)
Baca Juga: Kepala Komunikasi Presiden Ajak Masyarakat Saksikan Pacu Jalur 20 Agustus
Mi’raj News Agency (MINA)