Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJS Kesehatan Jelaskan Jenis Layanan yang Tidak Dijamin

Hasanatun Aliyah Editor : Rudi Hendrik - 20 detik yang lalu

20 detik yang lalu

0 Views

Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: dok. BPJS Kesehatan)

Jakarta, MINA – BPJS Kesehatan meminta masyarakat untuk tidak panik menyikapi informasi yang kembali beredar mengenai 21 jenis layanan kesehatan atau penyakit yang tidak dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kebijakan mengenai layanan yang tidak dijamin ini sudah lama berlaku dan diatur melalui berbagai regulasi.

“Ini bukan kebijakan baru. Aturan mengenai layanan yang tidak dijamin sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan telah berulang kali disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Rizzky dalam keterangannya yang dilansir Infopublik.id, Rabu (16/7).

Beberapa layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan antara lain adalah layanan yang menjadi kewenangan instansi lain, seperti cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI. Selain itu, layanan dengan tujuan estetika seperti operasi plastik atau pemasangan kawat gigi untuk mempercantik diri, serta layanan di luar wilayah Indonesia juga tidak dijamin.

Baca Juga: Betis, Jantung Kedua: Kunci Kesehatan dari Kaki ke Hati

Layanan pengobatan untuk ketergantungan narkoba ditangani oleh BNN, alat kontrasepsi oleh BKKBN, dan korban kekerasan oleh LPSK.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan komplementer dan pengobatan alternatif seperti terapi herbal, akupuntur, atau metode lain yang belum terbukti secara ilmiah. Semua pengobatan harus melalui proses Health Technology Assessment (HTA) untuk memastikan efektifitas klinis, keamanan, dan efisiensi biaya.

Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa cakupan manfaat JKN sangat luas. Ribuan jenis diagnosis penyakit dijamin, termasuk layanan berbiaya tinggi seperti cuci darah, pengobatan kanker, talasemia, hemofilia, serta insulin untuk penderita diabetes, selama ada indikasi medis yang sah.

Program JKN hadir untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang membutuhkan perawatan jangka panjang. Masyarakat diminta memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN, serta memanfaatkan kanal resmi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi yang valid dan lengkap. []

Baca Juga: Shalat dan Gelombang Alfa Otak: Bukti Ilmiah Ketenangan Jiwa

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda