Jakarta, MINA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui mitra maslahat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menyalurkan bantuan Program Kemaslahatan berupa Renovasi dan Pengadaan Sarana Bagi Masjid Babul Ihsan Palembang dengan bantuan dana sebesar Rp. 252.660.300,00.
Bantuan dana tersebut digunakan untuk memperbaiki bangunan masjid serta perlengkapan sarana dan prasarana di Masjid Babul Ihsan Palembang agar terpenuhinya fungsi masjid sebagai sarana ibadah.
Acara penyerahan dilaksanakan secara daring dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Jumat (10/9/2021).
Kepala Badan Pelaksana (BP) BPKH Anggito Abimanyu diwakili Anggota BPKH Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan Rahmat Hidayat, Anggota BPKH Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas, Transformasi dan Teknologi Informasi Beny Witjaksono, Deputi Kemaslahatan BPKH, Emir Rio Krishna, Ketua BAZNAS RI Noor Achmad, Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum, Sekretaris BAZNAS RI Ahmad Zayadi, Plt. Dir. PP BAZNAS RI Wahyu Tantular Tunggul Kuncahyo, Ketua BAZNAS Prov. Sumatera Selatan Najib Haitami, Ketua BAZNAS Kota Palembang Ridwan serta Ketua DKM Masjid Babul Ihsan Firmansyah.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menyampaikan terima kasih kepada BPKH atas penyaluran bantuan sebagai mitra maslahat. Donasi ini, tutur dia, diharapkan dapat meningkatnya kenyamanan jamaah Masjid Babul Ihsan Kota Palembang dalam menjalankan kegiatan keagamaannya.
“Dengan adanya sinergi melalui Program Kemaslahatan BPKH ini, dalam bentuk renovasi dan pengadaan sarana untuk Masjid Babul Ihsan Palembang, semoga dapat mengefektifkan kinerja BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Terima kasih BPKH atas donasi dan sinergi yang terjalin,” ujar Prof Noor.
Sementara itu, Anggota BPKH Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan, Rahmat Hidayat mengatakan, kerja sama bantuan dengan BAZNAS ini sesuai dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan Nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan salah satunya dalam bidang pembangunan sarana ibadah.
Perlu diingat, tegas dia, bahwa dana yang digunakan merupakan hasil pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) dan yang dipergunakan adalah nilai manfaatnya bukan pokok DAU serta bukan pula berasal dari dana setoran awal pendaftaraan jemaah haji.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
“Sebagaimana mandat yang diberikan salah satu tujuan pengelolaan keuangan haji adalah, untuk meningkatkan kemaslahatan umat. Salah satunya, dengan bantuan renovasi dan pengadaan sarana untuk Masjid Babul Ihsan Palembang bekerja sama dengan Mitra Kemaslahatan BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Rahmat Hidayat.
Dia berharap, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga sekitar, serta BPKH dan BAZNAS dapat terus meningkatkan kontribusi positif bagi kemaslahatan umat.
Adapun Ketua DKM Masjid Babul Ihsan Firmansyah mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS dan BPKH yang telah memberikan bantuan renovasi dan pengadaan sarana Masjid Babul Ihsan Palembang.
“Bantuan ini mampu mengoptimalkan fungsi masjid kami sebagai sarana ibadah, tempat untuk berkumpul, menuntut ilmu, bertukar pengalaman, serta pusat dakwah bagi umat Islam. Semoga bantuan ini mendapat berkah dari Allah SWT,” tuturnya.
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia
Program renovasi dan pengadaan sarana untuk Masjid Babul Ihsan Palembang ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman BAZNAS dan BPKH yang telah ditandangani sebelumnya. (L/R2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan