Jakarta, MINA – Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah mengungkapkan kesiapan BPKH dalam mendukung pelaksanaan haji 1444H/2023M.
Keuangan haji saat ini sehat di mana posisi penempatan dana di bank per Desember 2022 adalah sebesar Rp. 48,97 Triliun atau lebih dari dua kali kebutuhan dana untuk Penyelenggaraan lbadah Haji.
“Sejauh ini setiap tahun mengasumsikan berangkat haji adalah 100 persen kuotanya. Jadi secara pendanaan dan pembiayaannya kami sudah siapkan secara 100% jadi kalau kemudian diimplementasikan 100% buat kami itu suatu hal yang rutin,” kata Fadlul dalam kegiatan Media Briefing BPKH belum lama ini sebagaimana keterangan resmi BPKH, Jumat (20/1).
Dia menyampaikan peningkatan dana kelolaan haji saat ini yang mencapai Rp. 166,01 Triliun, hal ini meningkat sebanyak 4,56% dibanding saldo di tahun 2021 sebesar Rp. 158,79 T.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Peningkatan dana kelolaan haji berbanding lurus dengan target nilai manfaat yang diperoleh BPKH di tahun 2022 yang melampaui target dengan realisasi Rp10,08 T.
Kondisi Keuangan Haji saat ini pun lanjutnya cukup Solven dimana Rasio Solvabilitas (Posisi Asset terhadap Liabilitas) adalah diatas 100%, yakni 102,747%. Artinya nilai kekayaan keuangan haji mampu memenuhi seluruh kewajiban.
Lebih lanjut, pemenuhan tingkat Likuiditas Keuangan Haji kata Fadlul tetap terjaga sesuai ketentuan yakni minimal 2x keberangkatan ibadah haji dimana posisi Desember 2022 adalah sebesar 2,22 x BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
Melihat rasio keuangan haji saat ini Anggota badan pelaksana BPKH bidang keuangan dan manajemen risiko Acep Riana Jayaprawira menyampaikan keuangan haji saat ini pada kondisi yang sehat dan siap mendukung pelaksanaan haji 1444H/2023M.
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga
“Sampai saat ini tingkat likuiditas dan solvabilitas dari keuangan haji sangat aman sehingga diharapkan kedepannya insya Allah kami akan bisa terus berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jamaah haji di tahun yang berjalan,” tutur dia.
Namun mengenai kewenangan, menurut Acep, pihaknya hanya menyiapkan dana serta mengoptimalkannya dan mengikuti aturan dari pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.
BPKH saat ini memulai penjajakan terkait pendirian Syarikah di Arab Saudi, rencana besar tersebut untuk meningkatkan layanan ekosistem perhajian dalam bidang akomodasi khususnya penyewaan hotel di Makkah dan Madinah, transportasi untuk mengangkut jamaah, dan layanan katering untuk menyediakan makanan rasa nusantara ke jamaah.(R/R1/B04)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas