Jakarta, MINA – Anggota Badan Pelaksanaan Keuangan Haji (BPKH), Beny Witjaksono mengatakan, pengelolaan keuangan Haji harus berasaskan pada prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel, sehingga keputusan akan menambah kekuatan perbankan syariah.
BPKH bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengadakan penandatanganan kerja sama rangka peningkatan pengadministrasian efek syariah milik BPKH di kustodian BSI.
“Kita mendapatkan amanah besar dalam pengelolaan dana haji, sehingga perlu meningkatkan layanan kepada segenap pihak layanan syariah kepada jamaah haji lewat produk tabungan dan setoran haji,” kata Beny dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2).
Ia mengatakan, keputusan untuk Sinergi BSI dengan BPKH diharapkan akan menambah kekuatan perbankan syariah dimana BSI sebagai bank syariah terbesar mampu menjadi Energi Baru untuk Indonesia disaat kondisi pandemi.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Suhaji Lestiadi, Anggota Dewan Pengawas BPKH yang membidangi pengawasan investasi mengatakan, Melalui Sinergi ini diharapkan BSI mampu mengelola efek syariah dan layanan kustodi dengan baik serta bersama-sama mengukuhkan komitmen untuk membangkitkan perkembangan pasar modal syariah, mengingat BSI merupakan bank umum syariah nasional satu-satunya yang memiliki layanan kustodi dan wali amanat.
Direktur Utama BSI, Hery Gunardi mengatakan, kerja sama antara BSI dan BPKH. Dirinya berharap BSI dan BPKH bisa menjadi motor penggerak perkembangan pasar modal syariah di Indonesia.
“Kami berharap BPKH sebagai anchor client BSI dapat meningkatkan kerja sama dengan BSI dalam Layanan kustodian serta juga sama-sama menjadi lembaga kepercayaan masyarakat dalam mengedepankan kebutuhan layanan syariah di Indonesia,” kata Hery.
Saat ini Bank Syariah Indonesia berkomitmen terus meningkatkan layanan tabungan dan setoran haji, termasuk dalam mendorong generasi muda untuk menunaikan ibadah haji. Dimana BSI sebagai salah satu Bank Penerima Setoran (BPS)-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2021 – 2024.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Hery mengatakan, pihaknya siap menjalankan fungsi BPS-BPIH yang telah ditetapkan oleh BPKH. BSI ditunjuk sebagai BPS berfungsi sebagai penerima, likuiditas, pengelola nilai manfaat, penempatan, mitra investasi, dan operasional BPKH.
Saat ini efek syariah BPKH di BSI adalah sebesar Rp 11,5 Triliun. Dengan adanya kerja sama baru ini, BPKH akan menambahkan efek syariahnya di bank kustodian BSI sebesar Rp 50 Triliun sehingga efek syariah BPKH di BSI mencapai Rp 61,5 Triliun. Sementara BSI sendiri pengelolaan bisnis dan layanan kustodi mencapai Rp 20 Triliun dari pengelolaan berbagai segmen nasabah termasuk diantaranya oleh BPKH.
Komisaris Utama BSI, Adiwarman Karim menyebut, sinergi BSI bersama BPKH diharapkan mampu membawa optimisme positif terhadap pasar modal syariah di Indonesia tidak terlepas dari ekosistemnya yang baik.
“Hadirnya BSI diharapkan mampu menjadi katalisator peningkatan kegiatan pelayanan pendukung pasar modal syariah. Misalnya, seperti sekarang BSI sebagai bank kustodian syariah, dan kedepannya bisa sebagai bank administrator, kliring data nasabah, wali amanat syariah, serta issuer dan investor,” kata Adiwarman. (R/R4/RS2)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka
Mi’raj News Agency (MINA)